Sidang Pilpres 2019
Massa Aksi MK Akan Kembali Kamis Pagi, Orator Ajak Massa Punguti Sampah dan Undang Satu Juta Orang
Besok putusan MK, massa akan kembali pukul 08.00 WIB, orator ajak punguti sampah dan undang satu juta orang via HP saat membubarkan diri sore ini.
Sebab, mereka hanya duduk di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat yang telah ditutup oleh petugas.
Sementara itu, meski Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, namun arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum.
Sehingga, masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.
Untuk pengamanan, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Medan Merdeka Barat.
Kemudian pada pukul 12.50 WIB, massa semakin banyak dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
Terlihat dalam kerumunan massa, koordinator lapangan yang juga Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan (KPK) Abdullah Hehamahua, menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Alatas, serta Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustad Sobri Lubis.
• Jelang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan
Koordinator lapangan aksi kawal MK, tegaskan tak terkait Paslon 01 dan 02
Koordinator lapangan aksi mengawal MK, Abdullah Hehamahua mengatakan, massa tetap melakukan aksi meski Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melarang adanya aksi ini.
Abdullah Hehamahua mengatakan, aksi yang dilakukannya tidak ada terkait pasangan calon 01 maupun 02.
Apalagi, sejak 14 Juni lalu, massa yang melakukan aksi damai berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan yang menganggu ketertiban.
"Saya selalu katakan saya tidak kenal Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin. Dari empat (orang) itu saya baru bertemu sekali Maruf Amin sekitar sepuluh tahun yang lalu," kata Abdullah Hehamahua di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Dan saya sudah bilang pertama kalau yang ditakutkan pak Prabowo itu kerusuhan saya sudah buktikan hingga hari ini tidak ada apa-apa. Jika ada rusuh berarti orang lain," ujarnya.
Ia mengatakan, aksi penyampaian pendapat merupakan hak tiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Pihaknya akan mengawal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim.
Massa aksi damai berasal dari GNPF, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa dari universitas.
(TribunPalu.com/Kompas.com)