Polisi Tetapkan Ahmad Fanani sebagai Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Kemah Pemuda Islam
Polda Metro Jaya menetapkn Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.
TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019), dikutip TribunPalu.com dari Tribunnews.com.
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.
Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp 1.752.663.153.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda sebagai Tersangka
Penulis: Fahdi Fahlevi