Motor Temannya Dirusak, Remaja di Sigi Ini Balas Dendam Namun Salah Sasaran
F mencuri sepeda motor temannya yang bernama Irfan karena curiga Irfan telah merusak sepeda motor temannya, namun sayangnya ia salah sasaran.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Aneh. Mungkin kata itu pas dialamatkan kepada F (16), warga Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ini.
Ia mencuri sepeda motor temannya yang bernama Irfan karena curiga Irfan telah merusak sepeda motor temannya.
Setelah dicuri, sepeda motor itu tidak ia jual, namun F hanya merusak kendaraan tersebut.
Kepada polisi, F mengaku curiga bahwa yang merusak motor temannya beberapa waktu lalu adalah korban.
Namun ia menyesal karena kecurigaannya itu tidak terbukti.
Kapolsek Palolo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) J Sagala mengatakan, pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
Saat itu korban meninggalkan kendaraanya di depan rumah milik Basir untuk mengikuti dero (Tari Tradisional Sulteng).
Namun, saat korban hendak pulang, kendaraannya sudah hilang.
Beruntung, pemilik rumah, Basir, melihat langsung kalau F membawa motor tersebut.
Awalnya, korban tidak percaya, namun setelah keesokan harinya, ia melihat motor miliknya berada di rumah F.
"Namun motor tersebut dalam kondisi sudah rusak, bodi motor dilepas dengan niat untuk dirusak," kata Sagala di Polsek Palolo, Jumat (28/6/2019).
Kata Sagala, tersangka melancarkan aksinya hanya sendiri, dikarenakan hanya untuk melampiaskan kemarahan.
"Aneh juga, karena bukan niat untuk menjual, hanya untuk dirusak," ujarnya.
Akibat ulahnya, F harus mendekam di balik jeruji besi.
Saat ini F telah diamankan di Polsek Palolo bersama barang bukti berupa satu unit motor yang dicurinya.
"Kasus ini juga sudah masuk tahap satu di kejaksaan, kami harap ada efek jera kepada pelaku," pungkasnya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).