Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Ilegal Dongi-Dongi
Polda Sulawesi Tengah, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Dongi-dongi.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Dongi-dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung sejak 29 Mei 2019, kemudian diperpanjang selama 40 hari, sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 27 Juli 2019," terang Didik, Senin (1/7/2019).
Kata Didik, penahanan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Mei 2019 tentang aktivitas usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Penangkapan ini bermula pada tanggal 27 Mei 2019 lalu," kata Didik.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menemukan sebuah mobil yang sedang mengangkut material batu.
Tepatnya di Jl Gunung Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
"Batu sebanyak 17 karung itu mengandung emas," ujarnya.
Selanjutnya, mobil beserta material yang diangkutnya diamankan di Polda Sulteng guna penyidikan lebih lanjut.
• 67 Personel Polres Palu dan Jajaran Naik Pangkat
• Jokowi Ajak Prabowo Bangun Bangsa Bersama, Pengamat: Sikap Negarawan yang Tak Punya Dendam Politik
• Wakil Ketua KPK Sebut Ada Hal Baru dalam Kasus Korupsi e-KTP
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan OV, mereka adalah warga Dusun Dongi-Dongi.
Sebelum kedua tersangka ditangkap, Polda Sulteng juga telah menangkap ER, warga Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Jumat (10/5/2019) lalu.
Di tangan ER, polisi mengamankan barang bukti berupa 200 karung pasir reff mengandung emas dalam sebuah dump truck.
"Namun tersangka tidak ditahan, hanya berstatus wajib lapor," terang Didik.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menerapkan pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hanya saja tinggal menunggu tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal di luar dari ketentuan hukum yang berlaku" imbaunya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)