Istilah Ikan Asin Galih Ginanjar pada Fairuz A Rafiq, Komnas Perempuan: Termasuk Pelecehan Seksual
Perseteruan antara Galih Ginanjar dan Fairuz A. Rafiq terkait istilah 'bau ikan asin' mendapat tanggapan dari Komnas Perempuan.
Ia mnegungkapkan ujaran yang menyinggung atribut seksual, bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual.
"Dan ini jelas ya karena ada penyerangan terhadap atribut seksual tertentu," sambungnya.
KOMNAS Perempuan jelas tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan oleh mantan suami Fairuz A Rafiq itu.
"Berarti ini mengandung unsur kekerasan pada perempuan secara verbal?" tanya Iis Dahlia kepada Budi Wahyuni.
"Iya," jawab wakil ketua KOMNAS Perempuan itu mantap.
"Yang selama ini lebih ditengarai ini kalau ada body contact. Ini kan tidak ada, tetapi ini ada buktinya bahwa di rekaman itu ada konten yang mengarah kepada merendahkan harkat, martabat perempuan," jelas Budi Wahyuni.
Meski tidak ada kontak fisik, video ujaran 'ikan asin' yang menyakiti Fairuz A Rafiq tetap terkategori sebagai kekerasan seksusal secara verbal.
"Kalau untuk masalah seperti ini sanksinya seperti apa sih?" tanya Rangga SMASH.
"Nah, ini ada Bang Sunan," ujar Budi seolah mempersilakan beliau untuk menjawab pertanyaan dari Rangga.
"Tetapi pada dasarnya selama ini masuk pada kategori pencabulan," ujar Budi Wahyuni.
Meski tak ada kontak fisik secara langsung, Budi Wahyuni mengatakan, ujaran yang mengarah pada pelecehan seksual juga dapat dikatakan masuk dalam kategori pencabulan.
"Nah Pak Sunan, untuk kasus seperti ini yang patut diberikan sanksi tuh yang ngomong, yang punya channel, atau keduanya?" tanya Uya Kuya.
Ditanya seperti itu, Sunan Kalijaga pun menjawab.
"Kalu menurut UU ITE di situ jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihat atau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.
Menurut Sunan Kalijaga, sebagaimana yang tertera dalam UU ITE siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas itu, dapat dijatuhi sanksi.