DLH Palu Sebut Kesadaran Membuang Sampah Warga Kota Palu Masih Rendah

DLH Kota Palu menilai Kesadaran warga Kota Palu terhadap lingkungan sekitarnya masih rendah

Editor: Imam Saputro
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Tampak tumpukan sampah di Jalan Rono, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/4/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kesadaran warga Kota Palu terhadap lingkungan sekitarnya dinilai masih rendah.

Khususnya terkait membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Hal itu diungkapkan okeh Staf Bidang Pengelolaan Sampah, DLH Kota Palu, Jefrin, kepada Tribunpalu.com, Kamis (11/7/2019).

"Warga seharusnya mau bekerja sama dengan kami dengan membuang sampah di dalam tangki yang telah disediakan," kata Jefrin.

Menurutnya, hingga saat ini, masih banyak sampah berserakan di luar tangki atau bak yang telah disediakan.

Hal itu disebabkan karena kurangnya kesadaran warga terhadap lingkungan.

Hakim Sebut Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet soal Hoaks Tak Hapus Pertanggungjawaban Pidana

Serba-serbi Sidang Putusan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis, 11 Juli 2019 Hari Ini

Ia menjelaskan, kategori masyarakat Kota Palu dalam hal kesadaran membuang sampah ada tiga yakni sadar, setengah sadar, dan tidak sadar.

Dijelaskan, masyarakat yang sadar, membuang sampah di TPS pada waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita keesokan harinya.

Masyarakat setengah sadar, membuang sampah ke TPS tetapi tidak memasukannya ke tempat sampah dan membuangnya di luar waktu yang ditetapkan.

"Masyarakat yang tidak sadar lebih parah lagi, mereka pura-pura tidak tahu kalau lokasi itu bukan TPS," keluhnya.

Kondisi ini kata Jefrin, memicu bermunculannya TPS ilegal, sehingga membuat lingkungan menjadi tidak bersih.

"Nah ini perlu diperhatikan oleh warga, kasihan kami selalu disalahkan," ujarnya.

Jatah Tiket On The Spot Indonesia Open 2019, Berikut Cara Pembelian dan Jam Buka Tiket Boxnya

Michael Essien Ikut Doakan Kiper Persib untuk Cepat Sembuh dari Cedera

Selain itu Jefrin berharap agar warga Kota Palu membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Yaitu mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita keesokan harinya.

Bukan membuang sampah setelah petugas mengangkut sampah dari TPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved