Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke MA, Andre Rosiade: Laporan Itu Sudah Kadaluwarsa

Ketua DPP Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait kabar bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Ketua DPP Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait kabar bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung.

Menurut Andre Rosiade pihak BPN telah menelusuri adanya gugatan tersebut.

Setelah ditelusuri, Andre Rosiade mengatakan bahwa gugatan yang diajukan ke MA telah kadaluwarsa.

Heboh KTP Prabowo-Sandi, Andre Rosiade: Bukan Dikeluarkan Resmi Oleh BPN

Gerindra Siap Dukung Prabowo Menjadi Calon Presiden Lagi di Pilpres 2024

Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube Metrotvnews.

"Kita telusuri ternyata laporan itu sebenarnya sudah kadaluwarsa."

"Jadi meskipun sudah dilaporkan ulang kembali, rencananya kan BPN mau ngambil sikap ternyata setelah ditelusuri oleh BPN laporan yang baru tersebut sudah kadaluwarsa."

"Jadi intinya kasusnya sudah kadaluwarsa," ujar Andre Rosiade.

Ia juga menegaskan bahwa Prabowo maupun Sandiaga tidak mengetahui adanya gugatan tersebut.

"Waktu kita mendapatkan informasi tim advokasi langsung koordinasi dengan Pak Sandiaga dan Pak Prabowo, ternyata beliau berdua tidak mengetahui ada gugatan itu, lalu setelah kita telusuri ternyata gugatan itu pun sudah kadaluwarsa," sambung Andre Rosiade.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Keduanya mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Tanggapi Syarat Gerindra Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Moeldoko: Pergi Sendiri, Ya Pulang Sendiri

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Biro dan Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.

"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/7/2019), dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com.

Mahkamah Konstitusi Telah Berikan Putusan, Maruf Amin Ucapkan Terimakasih dan Ungkap Rasa Syukur

Ia juga menjelaskan bahwa laporan pertama yang ditolak terkait pelanggaran administrasi Pemilu diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Sedangkan laporan kedua ini diajukan langsung oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dengan kausa hukumnya Nicolay Aprilindo.

"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga."

"Permohonan haji Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan kuasa kepada Nicolay Aprilindo," kata dia.

Tonton video lengkapnya:

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved