Musim Haji 2019, Suhu di Mekkah dan Madinah Jumat 12 Juli 2019 Mencapai 43 Derajat Celcius

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bertepatan dengan musim panas. Jemaah calon haji pun diimbau untuk mewaspadainya.

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Umat muslim sedang berdoa di depan Kakbah di Kota Mekkah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah dan haji. 

Sementara itu, suhu berangsur menurun pada petang hari di mana suhu mencapai 39 derajat celcius dan 32 derajat celcius pada tengah malam.

Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar Indonesia, Jumat (12/7/2019), Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Mengingat suhu di Mekkah dan Madinah cukup terik, para jemaah calon haji pun diimbau untuk disiplin memakai masker dan banyak minum air.

"Masker sangat penting untuk di pakai saat di Mekkah dan Madinah. Tidak hanya itu, perbanyak minum air untuk mencegah penyakit selama ibadah haji," ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Kasiman Mahmud Desky, dikutip dari TribunJateng.com.

Selain itu, perlengkapan lain seperti sandal, payung, dan kacamata ultraviolet perlu disiapkan untuk antisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Cuaca Ekstrem, Pekerja di Arab Saudi Dilarang Bekerja di Luar Ruangan Pada Siang Hari

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Saudi Arabia mengumumkan larangan bekerja di luar ruangan pada siang hari.

Mengutip dari Serambinews.com, larangan yang diumumkan pada hari Minggu (9/6/2019) lalu dan mulai berlaku pada 15 Juni hingga 3 bulan mendatang.

Larangan bekerja di luar ruangan pada siang hari ini diterbitkan menyusul panasnya suhu cuaca di Arab Saudi.

Sebuah video yang dipublish di channel Youtube Saudi Indonesia merekam derajat panas di Kuwait, Arab Saudi, dan Oman, semuanya di atas 50 derajat celcius.

“Menghadapi musim panas tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial telah merilis larangan bekerja di luar ruangan pada siang hari, mulai 15 Juni hingga 3 bulan mendatang,” demikian bunyi keterangan di video yang dipublish pada Selasa (11/6/2019) tersebut.

Dalam pengumuman itu, Kementerian Tenaga Kerja melarang kepada seluruh perusahaan memperkerjakan karyawan mereka di bawah matahari, mulai pukul 12 siang sampai pukul 3 sore, sejak 15 Juni hingga 15 September 2019.

Khaled Abal Khail, juru bicara kementerian, mengatakan bahwa semua perusahaan telah diinstruksikan untuk memastikan pekerjanya bekerja di dalam ruangan selama tiga jam dalam periode tersebut, sebagaimana laporan Saudi Press Agency (SPA).

Dia mengatakan bahwa kementerian memonitor atas perlindungan, keselamatan, dan kesehatan pekerja di sektor swasta.

Setiap perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan jauh dari bahaya kesehatan.

(TribunPalu.com/Rohmana Kurniandari, Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved