Bertemu Jaksa Agung, Baiq Nuril Berharap Amnesti Diberi Jokowi Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih
Usai bertemu Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019) hari ini, Baiq Nuril, mengungkapkapkan harapannya.
TRIBUNPALU.COM - Usai bertemu Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019) hari ini, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, mengungkapkan harapannya.
Diketahui, Baiq Nuril menyambangi Kejaksaan Agung RI bersama penjamin penangguhan eksekusinya, yakni Rieke Diah Pitaloka.
Pertemuan dengan Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.
Awalnya Baiq yang mengenakan kerudung warna merah disinggung bagaimana perasaannya terkait putrinya yang akan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada 17 Agustus mendatang.
Pantauan Tribunnews.com, saat menyampaikan perasaannya itulah tangis Baiq Nuril pecah.
"Bahagia sekali," ujar Baiq dengan menangis, yang kemudian sempat menatap Rieke, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Ia juga mengaku bersyukur atas sikap Jaksa Agung yang memerintahkan Kejati NTB untuk tak segera melakukan eksekusi terhadap dirinya.
Karena hal itu, ia mengatakan menjadi bisa menonton anaknya mengibarkan sang Saka Merah Putih.
Baiq juga berharap amnesti dari Presiden Joko Widodo dapat diberikan saat putrinya mengibarkan bendera Indonesia.
• Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Presiden Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya
• Berangkat ke Jakarta, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Atas Semua Dukungan
• PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo
"Tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi. Jadinya saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih," ucapnya dengan tersedu-sedu.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," kata Baiq Nuril seraya mengusap air mata dengan tisu di tangannya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam pertemuan itu Baiq Nuril didampingi tim hukum dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan dari 132 entitas.
“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi, apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Prasetyo usai pertemuan.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan untuk belum melakukan eksekusi atas vonis Baiq Nuril setelah mendengar opini-opini tentang perasaan keadilan yang tengah berkembang di masyarakat melihat kasus tersebut.
Ia juga menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini terutama menunggu Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya.
“Selain adanya permohonan dari masyarakat kita juga tahu Pak Presiden memberi perhatian khusus atas kasus ini. Saya tahu persis saat saya melaporkan hal ini beliau menyatakan akan memberikan amnesti,” ungkap Prasetyo.
“Sekali lagi Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, yaitu pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan sebuah kasus,” tegasnya.
Setelah itu Prasetyo menyalami Rieke beserta Baiq Nuril yang berada di samping kanan kirinya. Raut muka Baiq Nuril pun menunjukkan kelegaan atas belum dilaksanakannya eksekusi vonisnya.
“Jadi kita tunggu pertimbangan dari DPR RI karena Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Saya dengar dari Ibu Rieke bahwa DPR RI siap memberikan pertimbangannya,” pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.
Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.
Baiq Nuril kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang akhirnya tersebar luas.
Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah. Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiq Nuril: Mudah-mudahan Amnesti Diberikan saat Putri Saya Kibarkan Merah Putih