Polisi Berhasil Tangkap 3 WNI dan 1 WNA Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku penyelundupan benih lobster, 1 WNA dan 3 WNI.
TRIBUNPALU.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku dalam kasus dugaan penyelundupan benih lobster.
Polri menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Singapura (WNA) sebagai tersangka.
Keempatnya berisial MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura TCYK (29).
Penangkapan BC dan TCYK terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang diciduk pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.
"Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut di Jalan Patimura Simpang Rimbo, Kota Jambi, pada 3 Juli 2019, pukul 00.15 WIB," kata Kasubdit IV Kombes Pol Parlindungan Silitonga, dalam konferensi pers di Bareskim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), dilansir dari Tribunnews.com.
• Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu-sabu di Palu, Tiga Tersangka Ditembak
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor, satu unit kendaraan Toyota Innova BD 1667 CK, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BD 1154 CH.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan buku tabungan bank BNI atas nama Mark Tan Chen Chu Feng, beserta empat unit ponsel genggam.
Dikutip Tribunpalu.com dari Kompas.com, salah satu tersangka, BC yang juga merupakan WNI mempunyai status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.
Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menangkap BC dan TCYK di Singapura.
Oleh karena itu, Parlindungan mengatakan, aparat menggunakan strategi dengan mengundang keduanya sehingga ditangkap di Batam.
"Kita pancing kedua tersangka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia, terutama di Batam, dengan membawa dua tersangka tadi."
"Kita ke sana melakukan pendekatan untuk bisa mengundang, ternyata kita berhasil," ungkapnya.
• Guru Ajak Tak Pasang Foto Presiden di Sekolah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Parlindungan mengatakan benih-benih lobster yang diselundupkan tersebut kini telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Nilai Sumber Daya Ikan yang berhasil diselamatkan senilai RP 17.032.400.000."
"Benih-benih itu juga sudah dilepasliarkan di Perairan Pacitan Jawa Timur," ucapnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, lobster yang berukuran di bawah 200 gram dilarang ditangkap supaya terjaga kelestariannya.
Dari kasus penyelundupan lobster ini, total kerugian negara ditaksir sekitar Rp 17 miliar.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 20015 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Begini Nasib Anaknya
Hukuman yang akan diterima tersangka, yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, penyelundupan lobster juga pernah digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Juanda yang dibawa oleh penumpang Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.
Namun, kedua penumpang itu berhasil melarikan diri sehingga pihak bea cukai hanya berhasil mengamankan barang bawaannya.
• KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap
"Barang bawaan terduga pelaku sendiri sudah berada di dalam pesawat. Dan ada sebanyak empat buah koper, dan ditemukan total sebanyak 113.300 ekor senilai Rp. 17,3 milyar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Senin (24/6/2019), seperti dikutip TribunPalu.com dari TribunJatim.com.
"Dengan rincian benih lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan jenis lobster pasir sebanya 106.395 ekor," katanya.
Benih lobster termasuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
(TribunPalu.com/Sri Handayani)