Soal Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Jalani Tahanan 20 hari
Seputar kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar jadi tersangka, terancam enam tahun penjara, enggan tandatangani surat penahanan, dan ditahan 20 hari.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo Yuwono melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Galih Ginanjar dikenakan Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
"Kemudian untuk pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-undnag ITE dan kita kenakan Undang-undang KUHP juga," ujar Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ancamannya 6 tahun ke atas," ungkap Argo Yuwono.
• Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Begini Nasib Anaknya
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019) pukul 23.00.
Tak cukup sampai disitu, Galih Ginanjar harus menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.
Belakangan diketahui, Galih Ginanjar ditangkap di hotel pada Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai informasi dari Barbie Kumalasari memang jam 04.00 pagi dijemput ke hotel untuk dimintai keterangan tambahan," kata Rihat, pengacara Galih Ginanjar.
Menurut Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar berada di hotel karena ingin istirahat.
Galih Ginanjar kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
2. Tolak tandatangani surat penahanan
Sudah mengantongi status tersangka, rupanya Galih Ginanjar bersikeras menolak menandatangani surat penahanan terkait kasus konten bermuatan asusila alias video ikan asin.
Padahal kedua tersangka lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua bersedia menandatangani surat penahanan tersebut.
Menurut Argo Yuwono, penolakan Galih Ginanjar ini tidak akan menjadi persoalan meskipun salah satu tersangka menolak.
"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
• Sindir Tersangka Kasus Ikan Asin, Hotman Paris: Dulu Tertawa, Sekarang Memelas