Kabar Seleb

Vadel Badjideh Ajukan Banding, Lawan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS VADEL BADJIDEH -Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis ini merupakan buntut dari kasus asusila dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, berinisial LM.

Vadel dituduh telah menghamili LM dan kemudian memaksanya untuk menggugurkan kandungan.

Hakim mengatakan Vadel melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim menawarkan Vadel untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan.

Vadel kemudian terlihat berdiskusi singkat dengan tim penasihat hukumnya.

Kemdudian, pihak Vadel secara resmi menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak kuasa hukum Vadel di persidangan.

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Haikal, Santri yang Selamat Usai Tiga Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Sidoarjo

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim sangat memukul kondisi psikologis keluarga terdakwa.

Ibunda Vadel, Titin, dilaporkan pingsan di ruang sidang setelah mendengar putusan anaknya.

Kakak Vadel, Martin Badjideh, mengungkapkan kondisi ibunya yang langsung drop dan kakinya lemas.

Martin sendiri dan saudara Vadel yang lain juga mengaku sangat emosional dan bergetar mendengar vonis tersebut.

Sikap Vadel Badjideh

Namun, di tengah kepanikan keluarga, Vadel justru bersikap tenang.

Vadel bahkan sempat membisikkan pesan kepada kakaknya untuk menenangkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved