Soal Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Jalani Tahanan 20 hari
Seputar kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar jadi tersangka, terancam enam tahun penjara, enggan tandatangani surat penahanan, dan ditahan 20 hari.
Argo mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak tersangka.
Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.
Sementara itu, Galih Ginanjar menolak menjelaskan alasannya tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.
"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," ujar Galih Ginanjar sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
3. Penampakan Galih Ginanjar sebelum jalani pemeriksaan kesehatan

Galih Ginanjar resmi ditahan per hari ini, Jumat (12/7/2019).
Sekitar pukul 10.53 WIB, Rey Utami keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Setelah itu, Galih Ginanjar dan Pablo Benua menyusul di belakang.
Mereka berdua tampak juga mengenakan rompi tahanan yang sama dan jaket berwarna abu-abu.
Saat digiring penyidik keluar gedung, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kompak memakai tudung jaket atau hoodie untuk menutupi kepala mereka.
Sementara Galih Ginanjar menambahnya dengan masker, hingga hanya bagian hidung dan matanya saja yang terlihat.
Tanpa banyak bekomentar, mereka langsung dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, mereka langsung dijebloskan ke penjara.
• Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ucap Syukur, Hotman Paris Ikut Bereaksi
"Tadi malam penyidik dari Krimsus, Cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, Pablo dan tersangka Galih," ungkap Argo Yuwono saat jumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Kamis malam hingga Jumat dini hari.