5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo, termasuk Komentar Yasonna Laoly

Sebagai langkah lanjutan untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknun, korban UU ITE. 

TRIBUNPALU.COM - Sebagai langkah lanjutan Baiq Nuril Maknun untuk mendapatkan keadilan, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) pada 3 Januari 2019 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.

Untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril pun menempuh langkah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Berikut TribunPalu.com merangkum deretan fakta seputar pengajuan amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo dari Kompas.com dan Tribunnews.com Network.

1. Mengirim surat kepada Joko Widodo

Baiq Nuril telah mengirimkan surat yang ia tulis sendiri kepada Presiden Joko Widodo.

Surat dikirim ke Istana pada Senin (15/7/2019).

Surat diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, setelahnya Baiq Nuril pun membacakan isi surat di hadapan awak media.

Kemudian, Joko Widodo pun mengusulkan pertimbangan pemberian amnesti Baiq Nuril kepada DPR.

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo

Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Presiden Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

2. Tanggapan Baiq Nuril saat menunggu kepastian amnesti.

Kepada Kompas.com, Baiq Nuril menyampaikan perasaannya yang campur aduk saat ini.

"Kayak mau melahirkan rasanya. Menanti kelahiran istilahnya," kata Nuril saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Nuril mengatakan, perjuangannya mencari keadilan selama ini sangat melelahkan.

Ia bersyukur banyak pihak yang membantunya selama ini.

Ibu tiga anak ini berharap permohonan amnesti yang dia ajukan kepada Presiden mendapat dukungan sepenuhnya dari DPR.

"Mudah-mudahan, amin. Saat ini masih menunggu pertimbangan dari DPR," kata Nuril.

3. Pengajuan amnesti Baiq Nuril dibahas oleh Komisi III DPR sebelum reses

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu memutuskan pengajuan amnesti tersebut akan dibahas di Komisi III DPR.

"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini (surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril) akan dibahas di Komisi III sehingga barusan saja saya juga menandatangani surat untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang tentunya meminta pertimbangan dari pemerintah, dari Pak Presiden Jokowi," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ia memastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Mengingat, DPR akan mengalami reses pada 26 Juli mendatang.

"Rasanya Insyaallah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli tahun 2019 sehingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tahun 2019," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kemungkinan besar komisi III akan ditunjuk oleh Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk membahas surat Presiden Jokowi yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Surat Permohonan Amnesti Diterima DPR, Baiq Nuril: Seperti Orang Habis Melahirkan

Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril Tidak akan Kurangi Marwah MA

4. Pertimbangan DPR

Arsul Sani mengatakan, komisi III memiliki empat pertimbangan dalam membahas surat permintaan pertimbangan tersebut.

Pertama, komisi III harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Baiq Nuril

"Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam Baiq Nuril itu seperti apa," ujarnya.

Arsul mengatakan, komisi III juga harus melihat kembali pasal yang digunakan dalam kasus Baiq Nuril yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, hasil persidangan Baiq mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Harus juga kita lihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri yang kalau tidak salah hukumannya percobaan ya, sampai kemudian tingkat kasasi dan tingkat MA," tuturnya.

Kemudian, Arsul mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan suara-suara keadilan dari masyarakat, semua pertimbangan tersebut akan dilihat apakah Baiq berhak mendapatkan amnesti atau tidak.

"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya, di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," pungkasnya.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2019).

5. Komentar Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.

"Dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Menanggapi permohonan amnesti pascaditolaknya PK Baiq Nuril oleh MA, Yasonna menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.

Menurut Yasonna, ada dua pandangan terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

Jika melihat dari preseden hukumnya, amnesti diberikan pada kasus tindak pidana atau kejahatan yang berkaitan dengan politik.

Selain itu pemberian amnesti juga kerap diberikan kepada kelompok yang diduga atau sudah menjadi terpidana suatu kejahatan politik.

Namun, ada yang juga berpandangan amnesti dapat diberikan atas dasar pertimbangan rasa keadilan di masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak justru Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

Lagipula, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

"Nah ini kan yang kami lihat dari segi rasa keadilan masyarakat. Kami juga mendengar pakar IT ya resmi dari Kemenkominfo yang melihat juga pidananya. Itu sebabnya dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," kata Yasonna.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com Network/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved