Terkini Daerah
Dirlantas Polda Metro Jaya Telah Kirimkan 5.800 Surat Tilang Elektronik
Bekerja sama dengan Pos Indonesia, Dirlantas Polda Metro Jaya mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
TRIBUNPALU.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) per Sabtu (13/7/2019), telah mengirimkan sebanyak 5.800 surat tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas jalan Sudirman-MH Thamrin.
"Jadi prosesnya itu maksimal tiga hari dari proses penyeleksian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa (16/7/2019)
Bekerja sama dengan Pos Indonesia, Dirlantas Polda Metro Jaya mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
Surat tilang berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.
• Satlantas Polres Palu Tilang 11 Kendaraan dan Beri Sangsi Teguran Ratusan Pelanggar Lalu Lintas
• Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Perankan Petinggi Polisi dalam Film Sang Prawira
Selain itu tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
Nasir menjelaskan, hingga saat ini sudah terdapat 4.200 pelanggar yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis dari hakim, dan 2.800 pelanggar yang telah menyelesaikan tilang.
Sementara yang tidak melakukan pembayaran dan dilakukan pemblokiran STNK ada 2.800 kendaraan.
Namun 760 di antaranya telah dibuka kembali dengan melakukan pembayaran denda.
"Pelanggar boleh ikut sidang, boleh tidak mengikuti sidang dengan langsung membayar denda melalui perbankan juga boleh," jelas Nasir.
• Gugatan ke MA Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Angkat Bicara
Nasir mengatakan, tilang ETLE berfokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi.
Sehingga surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum di STNK.
Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Jakarta pun turut diberlakukan sistem ETLE.
"Plat kendaraan di luar Jakarta kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas," ungkap Nasir.
Ia juga mengatakan sistem ETLE ini sebenarnya dapat dimanfaatkan juga untuk mengungkap kejahatan jalanan (street crime), seperti tabrak lari atau pencurian kendaraan yang dilarikan melewati kawasan ETLE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirlantas Polda Metro Jaya Kirim 5.800 Surat Tilang ETLE ",