Kemendagri Sebut FPI Belum Penuhi 10 Syarat Administrasi Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar
FPI (Front Pembela Islam) belum juga memenuhi 10 dari total 20 syarat administrasi untuk perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.
Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Dia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
(Tribunnews.com/Rizal Bomantama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Belum Juga Penuhi 10 Syarat Administrasi, Ini Rinciannya Menurut Kemendagri