Wali Kota Tangerang Putus Aliran Listrik dan Air Kemenkumham, Mendagri: Tak Elok dan Tak Etis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah tidak etis.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.
Menurutnya, tindakan memutuskan aliran air dan listrik di kantor milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Tangerang dinilai tidak elok dan tidak etis.
Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang tersebut akan merugikan masyarakat luas.
Lantaran hal tersebut, Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
Hal tersebut terlihat dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/7/2019).
"Kami menyerahkan pada Pak Gubernur sebagai atasan langsung untuk segera memanggil Wali Kota Tangerang untuk mengklarifikasi dengan baik."
"Yang penting jangan menjadi presiden, orang boleh miss komunikasi sama saya tapi jangan langsung kantor saya yang mentang-mentang di wilayahnya diputus listriknya, diputus airnya, ini kan layanan publik yang rugi kan bukan saya tapi masyarakat secara umum."
"Ini kurang etis dan kurang elok walaupun dia secara telepon sudah kontak dengan saya tapi saya belum mau menanggapi dulu karena saya minta pada gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," ungkap Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, telah diketahui sebelumnya, Arief Rachadiono Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlibat perselisihan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit.
Bahkan, Arief juga disindir bahwa lahan Kemenkumham akan dijadikan sebagai lahan pertanian.
Namun, Arief sempat membantah tudingan yang dilayangkan Yasonna Laoly tersebut.
Ia mengatakan bahwa IMB yang belum terbit lantaran terhambat oleh adanya urusan administrasi.
Akibat aksi saling sindir tersebut, perselisihan antara keduanya pun mencuat ke publik.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Hingga akhirnya Kemenkumham memutuskan untuk melaporkan Arief kepada polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019), dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com.
"Belum tahu detailnya. Ya, masalah lahan saja," kata dia.
Tonton video lengkapnya:
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)