Sulteng Hari Ini
BNNP Sulteng Tetapkan Kecamatan Tatanga sebagai Titik Awal Pemberantasan Narkoba di Sulawesi Tengah
Kecamatan Tatanga di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai titik awal pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kecamatan Tatanga di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ditetapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, sebagai titik awal pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Hal itu dikatakan oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Suyono, saat menghadiri gerakan hidup sehat (germas) yang digagas Pemerintah Kota Palu, di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Jumat (19/7/2019).
“Untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah, memang kita sengaja disentralkan di Tatanga ini,” kata Suyono.
Selain itu, kata Suyono, Kecamatan Tatanga khususnya di Kelurahan Tavanjuka dan sekitarnya, ini ditetapkan oleh Wali Kota Palu sebagai daerah bebas narkoba atau bersih narkoba.
“Untuk itu kita awali dari kegiatan seperti ini (germas, red),” tambah Suyono.

• Polisi Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Banggai
• Palu Hari Ini: Wali Kota Palu Ajak Warganya Hidup Sehat dan Hindari Narkoba Lewat Germas
Suyono menjelaskan, bahwa peredaran narkoba khususnya sabu-sabu di Provinsi Sulawesi Tengah ini sebagian besar bersumber dari Kecamatan Tatanga.
Lanjutnya, Kelurahan Tavanjuka dan sekitarnya di Kecamatan Tatanga, menjadi pusat penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diketahui dari pengembangan sejumlah kasus yang mereka tangani.
“Seperti yang pernah kami tangkap di Luwuk, belinya di sini (Tatanga, red), kemarin kita ke Poso juga belinya di sini, terus juga di Toli-toli juga dibeli di sini,” jelas Suyono.
Sehingga pihaknya bersama pemerintah Kota Palu, mengharapkan agar masyarakat yang masih menjual, maupun yang menjadi kurir atau ataupun sebagai pengguna, atau yang masih hidup dari narkoba, untuk segera hijrah.
“Segera tinggalkanlah narkoba,” tegas Suyono.
Berdasarkan prediksinya, kata Suyono, penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang ada di Tatanga, untuk kurir kurang lebih ada 100 - 150 orang, untuk bandar sendiri pihaknya belum bisa memastikan jumlahnya.
Untuk pengguna yang mengonsumsi narkoba sendiri, pihaknya sudah memiliki data pasti, yakni mencapai 36 ribu orang di Sulawesi Tengah.
Untuk itu, pihaknya dalam melakukan pencegahan pemberdayaan masyarakat melalui beberapa program.
Selain pencegahan, juga dilakukan pemberantasan dengan memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, terutama yang berasal dari luar dan masuk ke Tatanga.
“Sampai kita melakukan tindakan represif, yaitu tindakan tegas hukum, bagi pengguna kita rehabilitasi, sejauh ini sudah ada empat ribu orang yang kita rehabilitasi,” tandas Suyono.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)