Minggu, 26 April 2026

Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Musnahkan Sabu-sabu Seberat 3,45 Kilogram

Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram, Rabu (24/7/2019) sore.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN
Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore. 

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, keduanya jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.

Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Joe Taslim Sampaikan Pesan Suportif Ini

Untuk pasal 114 ayat 2, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp 10 miliar.

"Kemudian pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp 8 miliar," jelas Didik, kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) sore.

Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap MI di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura.

Dari tangan MI, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu 3 kg terbungkus dalam kantong plastik teh merek Cina yang simpan dalam tas ransel milik MI.

Artis Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram

Setelah MI ditangkap, dilakukan pengembangan terhadap AP, yang diamankan dari rumahnya di Jalan Tanjung Turuka 2, Kelurahan Lolu Selatan.

"Dari AP kota temukan kurang lebih 500 gram sabu-sabu bruto," jelas Sigit.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami siapa yang menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada MI.

Termasuk asal barang haram tersebut, pihaknya belum memastikan apakah sabu-sabu itu berasal langsung dari Malaysia, Medan, atau daerah lainnya.

Srimulat Disebut Gembong Narkoba, Komedian Tarzan Emosi: Bila Dilaporkan Polisi Bisa Kena Itu

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di Jalan Anoa, Kota Palu.

"Rencananya dia bawa ke Anoa sana, sebelum kita tangkap," ungkapnya.

Daerah sekitaran Jalan Anoa memang sudah ditetapkan sebagai satu daerah rawan peredaran narkoba oleh pihak kepolisian.

"Dengan jumlah yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 28 ribu orang dari jeratan sabu-sabu," ungkap Sigit. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved