Terkait Laporan Penyebaran Hoaks Longki Biayai People Power, Yahdi Basma Diperiksa Selama 4 Jam

Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyeret nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Haqir Muhakir |
ISTIMEWA
Kuasa hukum Yahdi Basma memberikan keterangan tentang pemeriksaan Yahdi Basma terkait dugaan penyebaran hoaks, di Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019). 

Yakni untuk melaporkan Yahdi Basma, yang merupakan salah seorang kader Partai Nasdem dan saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah

Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan tiga nama terduga penyebar hoaks.

Yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma

"Tapi laporan kali ini saya lebih fokus melaporkan Yahdi Basma, karena dialah yang meneruskan ke semua grup-grup WA, menyebarluaskan," jelas gubernur yang telah menjabat selama dua periode tersebut. 

Adapun kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat hari ini, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks

Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong yang sempat viral di media sosial Facebook dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah pada 19-20 Mei 2019 lalu.

Dalam berita itu, tampak foto H Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu. 

Foto tersebut dilengkapi dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng."

Diketahui, H Longki Djanggola juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved