Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Yahdi Basma Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks People Power Longki Djanggola
Yahdi Basma, resmi jadi tersangka penyebaran hoaks 'Longki Djanggola Biayai People Power'.
Penulis: Haqir Muhakir |
Penetapan status tersangka Yahdi Basma itu merupakan buntut dari laporan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, uang disampaikan pada Polda Sulteng tanggal 5 Juli 2019 lalu.
• Ucapan Manis Sandiaga Uno untuk Nur Asia di Hari Ulang Tahun Pernikahan: Semoga Bisa Mesra Terus Ya
Kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng tanggal 19-20 Mei 2019 lalu.
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.
Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".
Diperiksa Selama 4 Jam
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2019) siang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, dengan status saksi.
Yahdi Basma, yang dalam laporan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 5 Juli 2019 merupakan terlapor, diperiksa selama empat jam dengan 24 pertanyaan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Yahdi Basma bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.

• Menyusui Anak, Seorang Ibu di Sumatera Selatan Diperkosa Tetangga Sendiri
• Basarnas Palu Berhasil Menemukan Dua Nelayan Desa Boneoge Donggala yang Hilang saat Melaut
• Kakek 68 Tahun di Jeneponto Tewas Diamuk Massa karena Bunuh Tetangganya, Diduga Masalah Asmara
Kuasa hukum Yahdi Basma, Ishak Adam mengatakan, kedatangan Yahdi Basma di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng itu, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan hukum dalam rangka memenuhi panggilan kedua penyidik atas laporan Gubernur Sulteng.
"Kurang lebih ada 24 pertanyaan, yang intinya berkaitan dengan objek laporan Gubernur tentang penyebaran berita hoaks, prinsipnya, Yahdi bukan sebgaai pembuat, Yahdi hanya meneruskan," jelas Ishak sapaannya.
Oleh karena itu, kata Ishak, pihaknya yakin tindakan Yahdi menyebarkan konten hoaks bertuliskan 'Longki Biayai People Power', dengan maksud bertanya, tanpa ada sedikit pun niat jahat untuk mencemarkan atau menghina gubernur.
"Karena dia sebagai anggota DPRD Sulteng, anggota Pansus Pasigala, ada berita itu dia bertanya," tambah Ishak.
Kuasa hukum Yahdi, Ishak menjelaskan, dengan kapasitas Yahdi Basma sebagai anggota DPRD Sulteng dan pejabat publik, kuasa hukum menilai bahwa Yahdi memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan terkait konten tersebut.
"Berita yang ada pada gambar itu di-share ke WA grup, dia hanya ingin jawaban, apakah ini betul," tegas Ishak.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, pada Jumat (5/7/2019) siang.