Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Yahdi Basma Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks People Power Longki Djanggola
Yahdi Basma, resmi jadi tersangka penyebaran hoaks 'Longki Djanggola Biayai People Power'.
Penulis: Haqir Muhakir |
Kedatangan Gubernur Longki itu untuk mempertegas dan mempertajam kembali aduan yang disampaikannya pada 19 Mei 2019 lalu.
Dengan laporan polisi yang dibuatnya itu, status perkara bisa meningkat dari delik aduan menjadi laporan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh polisi.
Setelah membuat laporan polisi di ruang sentra pelayan masyarakat di Mapolda Sulteng, Gubernur Longki kemudian memberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola kemudian membeberkan alasan kedatangannya di Mapolda Sulteng itu.
Yakni untuk melaporkan Yahdi Basma, yang merupakan salah seorang kader Partai Nasdem dan saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan tiga nama terduga penyebar hoaks.
Yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma.
"Tapi laporan kali ini saya lebih fokus melaporkan Yahdi Basma, karena dialah yang meneruskan ke semua grup-grup WA, menyebarluaskan," jelas gubernur yang telah menjabat selama dua periode tersebut.
Adapun kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat hari ini, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong yang sempat viral di media sosial Facebook dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah pada 19-20 Mei 2019 lalu.
Dalam berita itu, tampak foto H Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.
Foto tersebut dilengkapi dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng."
Diketahui, H Longki Djanggola juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)