Viral Media Sosial
Fakta-Fakta Viralnya Wanita Digugat Mantan untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
Publik sempat dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya untuk mengembalikan uang biaya pacaran sebesar Rp 40 juta.
Kuasa hukum Fransiska, Marianus Moa, mengatakan bahwa kliennya memutuskan Alfridus lantaran tidak mau menjadi istri ketiga.
"Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri."
"Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga," ujar Marianus, dikutip TribunPalu.com dari Suar.id.
Selain itu Marianus juga menyebutkan bahwa selama pacaran tidak pernyataan secara lisan atau tertulis untuk mengembalikan uang.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang (yang dipergunakan untuk membangun rumah) sebesar 10 kali lipat," ujar Marianus Mo’a.
Ia menyebutkan bahwa kliennya tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak ada kewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
(TribunPalu.com)