Palu Hari Ini

Pemkot Palu Akui Lakukan Kesalahan Memasang Patok di Lahan yang Belum Dibayar

Sejumlah warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore melepas paksa patok kepemilikan tanah yang dipasang Pemerintah Kota Palu, Senin (5/8/2019).

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Warga Kelurahan Kawatuna mencabut paksa patok di lahan yang belum dibayar, Senin (5/8/2019) siang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Sejumlah warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, melepas paksa patok atau plang kepemilikan tanah yang dipasang Pemerintah Kota Palu, Senin (5/8/2019) siang.

Pencabutan plang kepemilikan tanah itu disebabkan karena warga sebagai pemilik tanah mengaku sampai saat ini belum menerima sepeser pun hasil pembebasan tanah berdasarkan hasil kesepakatan warga dengan Pemkot Palu.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Fadel H Saman mengakui, bahwa terjadi kesalahan oleh pihak Pemerintah Kota Palu dalam menentukan titik pemasangan patok tanah.

Seharusnya, tambah Fadel, patok tanah itu dipasang pada lahan yang sudah dibayar di tahap pertama pembebasan.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Fadel H Saman
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Fadel H Saman (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Palu Hari Ini: Curhat Warga Kawatuna Soal Kisruh Pembebasan Lahan, Disebut Termakan Janji Pemkot

Palu Hari Ini: Belum Dibayar, Warga Kawatuna Cabut Paksa Patok Kepemilikan Tanah Milik Pemkot Palu

"Dari empat hektare lahan yang masuk apresial, yang baru dibayar itu baru dua hektare, sisanya belum," jelas Fadel saat dihubungi Senin siang.

Mendengar reaksi warga Kelurahan Kawatuna yang protes, Fadel mengaku sudah meminta pihak yang memasang patok untuk segera mencabut kembali patok kepemilikan tanah di lahan yang belum dibayar tersebut.

Namun, sampai dengan Senin siang, pihak yang memasang patok itu belum juga mencabut kembali.

"Yang memasang itu pihak Bidang Aset, jadi mereka juga yang saya minta untuk bongkar itu patok," tambah Fadel.

Warga Kelurahan Kawatuna mencabut paksa patok di lahan yang belum dibayar, Senin (5/8/2019) siang.
Warga Kelurahan Kawatuna mencabut paksa patok di lahan yang belum dibayar, Senin (5/8/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Fadel mengatakan, berdasarkan masterplan, pembangunan Pangkalan TNI Angkatan Udara di sebelah timur Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu itu, membutuhkan lahan seluas 24 hektare.

Namun, pihaknya hanya menyanggupi untuk pembebasan lahan seluas 4 hektar.

Sementara dari empat hektar lahan yang disanggupi itu, Pemerintah Kota Palu baru membayar dua hektar lahan melalui APBD.

Pembayaran sisanya masih menunggu penganggaran APBD selanjutnya.

"Tapi Bidang Aset pasang patok juga di lahan yang belum dibayarkan itu," kata Fadel.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved