Sulteng Hari ini
Sulteng Hari Ini: Polres Sigi hingga Kini Amankan 6 Tersangka Pencurian Alat Deteksi Gempa
Setelah berhasil menangkap tersangka AP (16) dan Ophan (43) pada 23 Juli 2019 lalu, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya.
Awalnya pelaku menjualnya kepada seorang penadah bernama Ophan.
Kepada Ophan dijual satu buah solar panel serta satu buah regulator.
Masing-masing dijual seharga Rp100 ribu.
Bukan hanya kepada Ophan, rupaya AP Cs juga menjual alat negara tersebut ke penadah lainnya yaitu Aji Mansir di Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kepada Aji Mansir AP Cs menjual 2 buah solar panel, seharga Rp200 ribu.
Sementara sensor deteksi gempa dan aki sebanyak 3 buah dijual kepada Sadar, warga Sigi.
• Jabodetabek Alami Pemadaman Listrik Massal, Genset jadi Barang Laris Manis di Bekasi
"Jadi pelaku dapat Rp880 ribu, yang mereka bagi tiga," terang Kapolres.
Saat ini keenam tersangka masih menjalani proses hukum.
Untuk tersangka di bawah umur tetap mengikuti peradilan anak.
Kata Kapolres, karena tersangka ialah anak-anak, pihak penyidik melakukan gerakan cepat.
Untuk tersangka AP proses peradilannya sudah masuk tahap satu.
"Iya penahanannya nggak bisa lama-lama karena sudah diatur dalam Undang-Undang," pungkasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).