MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan tujuh perkara hasil pemilu legislatif yang diajukan tujuh partai politik di Provinsi Sulawesi Barat.

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan tujuh perkara hasil pemilu legislatif yang diajukan tujuh partai politik di Provinsi Sulawesi Barat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Tujuh perkara yang ditolak itu dimohonkan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara hasil pemilu legislatif di sejumlah tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
• Sambut HUT Kemerdekaan RI, Honda Scoopy Kenalkan Skutik Baru Warna Stylish Merah Putih
Permohonan tersebut ditolak oleh MK dengan sejumlah alasan.
Misalnya, dalam perkara yang dimohonkan Partai Berkarya, pemohon dan kuasanya tidak pernah hadir selama persidangan.
Sehingga, Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dan mengakibatkan permohonan gugur.
Lain halnya dengan permohonan yang diajukan Partai Garuda, perkara ditolak karena Pemohon melakukan renvoi (perbaikan) permohonan yang menyangkut hal substansial.
"Pokok permohonan tak dipertimbangkan," kata Anwar.
• Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri di Rapat Terbatas Bahas Pemindahan Ibu Kota
Hingga pukul 13.30 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih terus berlangsung.
Rencananya, akan ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.
Sebanyak 67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Selain itu, ada pula Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat"
Diduga Kalah Bergulat dengan Buaya, Pria Ditemukan Terapung di Sungai Suremana |
![]() |
---|
Tragisnya Nasib Pengantin di Majene, Mempelai Wanita Pingsan saat Resepsi, Koma, dan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dengar Lagu 'Kamu Yang Terbaik' dari Raffi Ahmad, Nagita Slavina Menangis dan Tak Bisa Berkata-kata |
![]() |
---|
MK Beri Waktu Perbaikan Uji Materi Revisi UU KPK hingga 14 Oktober 2019 |
![]() |
---|
Debat soal Izin ke Toilet, Siswa Dianiaya dan Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|