Sulteng Hari Ini
Satpol-PP Sulteng Ciptakan Sistem Pelaporan Pelanggaran Perda Berbasis Online
Satpol-PP Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Proper-PKN), Senin (5/8/2019)
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Proper-PKN), Senin (5/8/2019) malam.
Peluncuran Proper PKN ini dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah H Hidayat Lamakarate.
Nantinya, program itu akan menjadi aplikasi sistem pelaporan pelanggaran peraturan daerah yang berbasis online.
Sistem itu akan memperkuat posisi penyidik PNS yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu, untuk penegakan Perda di ruang kerja pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate mengatakan, pihaknya sangat berharap sistem itu segera bisa dimanfaatkan.


Pimpinan daerah juga sangat mendukung pemanfaatan sistem penegakan Perda berbasis online tersebut.
Serta mendukung penuh hal-hal yang mendukung pemaksimalan sistem tersebut, termasuk dukungan biaya melalui APBD.
"Seperti dukungan server, perangkat apa saja, karena kita mau coba supaya sistem ini bisa berjalan," jelas Hidayat.
Kepala Satpol-PP Sulteng, Mohamad Nadir menambahkan, sistem pelaporan pelanggaran Perda berbasis online itu, akan berfokus pada ketertiban dan keamanan di ranah kerja Satpol-PP Sulteng dengan menggandeng penyidik PNS di OPD lain.
Selain itu, sistem berbasis online yang dirancang Satpol-PP Sulteng itu akan memaksimalkan fungsi penyidik PNS (PPNS).
PPNS tersebut tersebar di sejumlah OPD dan dalam tugasnya PPNS akan berkoordinasi dengan Satpol-PP.
"Ketika pelanggaran terjadi, dia harus melaporkan pelanggaran persa di OPDnya," jelas Nadir, saay dihubungi, Selasa (6/8/2019) siang.
• Anggap Kenaikan Premi BPJS Hal yang Wajar, Moeldoko: Sehat Itu Mahal
• Presiden Joko Widodo Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Mbah Maimun
Dalam proses pelaporan itu, PPNS akan menyampaikan pelanggaran perda tersebut secara online, dan akan segera ditindaklanjuti.
Misalnya kata Nadir, ada pelanggaran perda anak sekolah SMA sederajat yang berada di bawah pengawasan pemerintah provinsi, berkeliaran di luar sekolah saat jam sekolah.
PPNS tersebut bisa memfoto dan mengirimkan pada sistem pelaporan pelanggaran peraturan daerah.
"Setelah itu, kita teruskan ke OPD yang bertanggung jawab, misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, nanti mereka yang akan menindak lanjuti sangsi," tambah Nadir.
Hal serupa juga bisa dilakukan pada PNS yang berkeliaran di warung kopi atau pusat perbelanjaan di jam kerja.
"Ini akan segera diterapkan," jelas Nadir.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)