Cerita Selebriti
Tak Terima Dituduh Selundupkan Ponsel ke Rutan, Farhat Abbas Laporkan Pejabat Polda Metro Jaya
Farhat Abbas merasa dizalimi atas tuduhan tak mengantongi izin saat ia membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.
TRIBUNPALU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilahkan pengacara Farhat Abbas untuk melaporkan pejabat Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Adapun, Farhat akan melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman.
Ia merasa dizalimi atas tuduhan tak mengantongi izin saat ia membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Enggak masalah, silahkan melapor saja," ujar Argo singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Kendati demikian, Argo tak menanggapi lebih lanjut terkait rencana laporan tersebut.
• Disebut Polda Metro Jaya Selundupkan Ponsel ke Rutan, Farhat Abbas: Sudah Diizinkan kok
• Polisi Sebut Farhat Abbas Selundupkan Ponsel ke Rutan untuk Pablo Benua dan Galih Ginanjar
Sebelumnya, Farhat mengklaim dirinya telah mengantongi izin dari petugas untuk membawa ponsel.
Tujuannya membawa ponsel adalah merekam permintaan maaf Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Bilang saja besok saya akan melaporkan Barnabas ke Propam Polri. Dia telah dzalim, malah mengumumkan seolah-olah beradu dan berperang opini dengan saya (bahwa tak mengantongi izin membawa ponsel)," kata Farhat.
Sementara itu, Barnabas menyampaikan bantahannya terkait pemberian izin untuk membawa ponsel ke Rutan.
"Enggaklah, mana ada (petugas mengizinkan). Anggota saya sudah saya tanyai satu-satu, sudah dilarang. Enggak mungkin anggota saya mengizinkan, dia kan tahu aturan," ujar Barnabas.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Pablo Benua dan Galih Ginanjar kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas di area rutan.
• Polisi Sebut Farhat Abbas Selundupkan Ponsel ke Rutan untuk Pablo Benua dan Galih Ginanjar
Foto dan video Farhat bersama para tersangka tersebut diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada 4 dan 5 Agustus.
Atas perbuatan keduanya, polisi lalu menjebloskan mereka ke sel isolasi selama satu minggu.
Adapun, kasus pencemaran nama baik itu bermula saat Galih Ginanjar melontarkan kalimat yang menghina mantan istrinya Fairuz A Rafiq dalam video di YouTube.
Video itu, yang dikenal dengan nama video ikan asin, diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang menanyakan tentang masa lalu Galih dengan Fairuz.
Galih, Pablo, dan Rey kemudian dilaporkan ke Fairuz ke polisi karena dinilai telah mengunggah konten asusila yang menghinanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Farhat Abbas Akan Laporkan Pejabat Polda Metro Jaya, Ini Kata Polisi",