Sulteng Bergerak: Pembangunan Pascabencana di Sulteng Belum Dapat Dilakukan Sebelum Ada Perda RTRW
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah harusnya tidak memulai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang pascabencana.
Terlebih Sulteng merupakan daerah yang rawan bencana.
Sehingga harap Adriansa, pembangunan harus mempertimbangkan aspek geologi maupun keberlanjutan lingkungan hidup yang diatur dalam Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
• Palu Hari Ini: Belasan Siswa SMK 3 Palu Kedapatan Bolos di Jalan Tanjung Seng
Namun ia menegaskan, penyusunan RTRW Provinsi tidak boleh tergesa-gesa.
Sebab posesnya harus benar-benar melalui kajian mendalam terkait lingkungan hidup dan kajian resiko bencana.
Sehingga, instrumen yang dibuat benar-benar sesuai dengan karakteristik daerah Sulteng.
"Untuk itu kami berharap agar Pemprov Sulteng menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang saat ini sudah berlangsung," tegasnya.
"Sebab, jika itu dilanjutkan tanpa aturan tata ruang wilayah maka pembangunan yang sudah dilakukan ini menyebabkan masalah di masa yang akan datang," tambahnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)