Tolitoli Hari Ini

Hina Agama di Facebook, Warga Tolitoli Sulteng Terancam 6 Tahun Penjara

Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi sisa minuman keras jenis cap tikus di dalam kamar rumahnya.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENGHINAAN AGAMA - Seorang pria berinisial JDA alias J, warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu agama melalui komentar di media sosial Facebook. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang pria berinisial JDA alias J, warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu agama melalui komentar di media sosial Facebook.

Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca juga: Kritik Pengusulan WP Semua Kecamatan di Parigi Moutong, Wakil Ketua DPRD : Tidak Masuk Akal

Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi sisa minuman keras jenis cap tikus di dalam kamar rumahnya.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, JDA mengambil handphone milik istrinya, berinisial ZT alias S sedang tertidur dan membuka akun Facebook milik sang istri dengan nama pengguna Shen Xien Asidik.

Tersangka kemudian melihat sebuah video terkait konflik antara Palestina dan Israel.

Baca juga: Bupati Parimo Kaget Usulan WPR Bertambah Jadi 53 Titik: Hanya Ajukan 16 Titik

Di kolom komentar, ia menemukan komentar dari akun lain yang dinilai menghina agama Kristen. 

Merasa tersulut, tersangka membalas komentar tersebut dengan kalimat yang menghina agama Islam.

"Komentar balasan tersebut memuat ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama. Komentar itu viral dan memicu kemarahan warga," ujar AKBP Wayan dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Setelah menyadari komentarnya menyebar luas, tersangka panik dan mencoba menghapus akun Facebook istrinya.

Namun akun tersebut sudah tidak bisa diakses. 

Tersangka kemudian mengaku kepada istrinya bahwa ia telah menggunakan akun tersebut dan komentarnya menjadi viral.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya

Dalam upaya menutupi perbuatannya, tersangka menyarankan istrinya untuk melapor ke polisi seolah-olah handphone miliknya hilang.

Istrinya sempat datang ke Polres Tolitoli untuk membuat laporan kehilangan, namun saat hendak kembali ke rumah mengambil dus handphone sebagai syarat pelaporan, ia mendapati suaminya telah diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit handphone OPPO A55 warna hitam, satu akun Facebook atas nama pengguna Shen Xien Asidik, dan satu buah kardus handphone.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved