Tolitoli Hari Ini
Hina Agama di Facebook, Warga Tolitoli Sulteng Terancam 6 Tahun Penjara
Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi sisa minuman keras jenis cap tikus di dalam kamar rumahnya.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang pria berinisial JDA alias J, warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu agama melalui komentar di media sosial Facebook.
Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Kritik Pengusulan WP Semua Kecamatan di Parigi Moutong, Wakil Ketua DPRD : Tidak Masuk Akal
Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi sisa minuman keras jenis cap tikus di dalam kamar rumahnya.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, JDA mengambil handphone milik istrinya, berinisial ZT alias S sedang tertidur dan membuka akun Facebook milik sang istri dengan nama pengguna Shen Xien Asidik.
Tersangka kemudian melihat sebuah video terkait konflik antara Palestina dan Israel.
Baca juga: Bupati Parimo Kaget Usulan WPR Bertambah Jadi 53 Titik: Hanya Ajukan 16 Titik
Di kolom komentar, ia menemukan komentar dari akun lain yang dinilai menghina agama Kristen.
Merasa tersulut, tersangka membalas komentar tersebut dengan kalimat yang menghina agama Islam.
"Komentar balasan tersebut memuat ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama. Komentar itu viral dan memicu kemarahan warga," ujar AKBP Wayan dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Setelah menyadari komentarnya menyebar luas, tersangka panik dan mencoba menghapus akun Facebook istrinya.
Namun akun tersebut sudah tidak bisa diakses.
Tersangka kemudian mengaku kepada istrinya bahwa ia telah menggunakan akun tersebut dan komentarnya menjadi viral.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya
Dalam upaya menutupi perbuatannya, tersangka menyarankan istrinya untuk melapor ke polisi seolah-olah handphone miliknya hilang.
Istrinya sempat datang ke Polres Tolitoli untuk membuat laporan kehilangan, namun saat hendak kembali ke rumah mengambil dus handphone sebagai syarat pelaporan, ia mendapati suaminya telah diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit handphone OPPO A55 warna hitam, satu akun Facebook atas nama pengguna Shen Xien Asidik, dan satu buah kardus handphone.
Kabupaten Tolitoli
Sulawesi Tengah
AKBP Wayan Wayracana Aryawan
Tolitoli
AKBP Wayan
Palestina
Israel
| Progres Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Tolitoli Capai 90 Persen |
|
|---|
| Berakhir Ricuh, Musda Golkar Tolitoli Tertunda Hingga Waktu Tak Ditentukan |
|
|---|
| Jemi Yusuf Serukan Perbaikan Mercusuar di Pulau-Pulau Pesisir: Ini Soal Nyawa Nelayan |
|
|---|
| Hari Guru Nasional 2025, PGRI Tolitoli Gelar Jalan Santai Keluarga |
|
|---|
| Kunjungan ke Tolitoli, Dirlantas Polda Sulteng Ngopi Bareng Komunitas Vespa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Hina-Agama-di-Facebook-Warga-Tolitoli-Terancam-6-Tahun-Penjara.jpg)