Seorang Istri di Sigi Ajak Suami Curi Motor untuk Beli Narkoba
Pasutri ini, terpaksa harus melakukan aksi pencurian di 18 lokasi lantaran kecanduan mengonsumsi narkoba.
Editor:
Imam Saputro
Aksi pencurian nekat dilakukannya bersama suami karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Terpaksa, mau bagaimana lagi tidak ada uang untuk makan," aku Nona.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal berbeda.
Oktavianto dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Sementara Nona Asti dijerat pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).