Seorang Istri di Sigi Ajak Suami Curi Motor untuk Beli Narkoba

Pasutri ini, terpaksa harus melakukan aksi pencurian di 18 lokasi lantaran kecanduan mengonsumsi narkoba.

Editor: Imam Saputro
Warta Kota
Ilustrasi pencurian sepeda motor 

Aksi pencurian nekat dilakukannya bersama suami karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa, mau bagaimana lagi tidak ada uang untuk makan," aku Nona.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal berbeda.

Oktavianto dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Sementara Nona Asti dijerat pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved