Terkini Nasional

8 Fakta Aset Miliaran dan Mobil Mewah Hasil TPPU Narapidana Kasus Narkoba yang Disita BNN

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Muhammad Adam berhasil diungkap oleh BNN.

TRIBUNBATAM.id/Argianto
Bandar narkoba Muhammad Adam melambaikan tangan kepada jurnalis saat digiring ke kediamannya yang terletak di Jalan Palem Ratu Nomor 39 Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8/2019). 

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, 18 mobil tersebut adalah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu.

Sebagian mobil pun dipindahkan ke halaman kantor BNNP Kepulauan Riau.

3. Diduga masih ada aset lainnya.

Irjen Pol Arman Depari juga meyakini, masih ada aset-aset lain milik Muhammad Adam dari hasil TPPU narkotika.

"Tim masih terus melakukan pendalaman, karena kami menyakini masih ada aset lain yang sengaja disembunyikan Adam," kata Arman, Kamis (29/8/2019).

4. Kasus awal yang menjerat Muhammad Adam.

Muhammad Adam merupakan bandar narkoba yang tak hanya sekali dua kali ditangkap pihak berwajib.

Meski begitu, Adam tidak pernah jera.

Adam pernah ditangkap pada tahun 2000 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, setelah keluar, Muhammad Adam kumat dan kembali menyelundupkan sabu.

Adam ditangkap BNN di sebuah SPBU di dekat Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada 5 Mei 2016 lalu.

Barang bukti berupa 54.276,9 gram sabu dan 40.894 butir pil ekstasi.

Adam pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pengadilan Negeri Serang Banten memvonisnya hukuman mati.

Kemudian, Adam melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved