Terkini Nasional

8 Fakta Aset Miliaran dan Mobil Mewah Hasil TPPU Narapidana Kasus Narkoba yang Disita BNN

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Muhammad Adam berhasil diungkap oleh BNN.

TRIBUNBATAM.id/Argianto
Bandar narkoba Muhammad Adam melambaikan tangan kepada jurnalis saat digiring ke kediamannya yang terletak di Jalan Palem Ratu Nomor 39 Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8/2019). 

"Yang jelas makanan apa yang saya lagi kepingin bisa saya dapatkan meski berada di LP Cilegon," jelas Adam.

Tersangka Muhammad Adam yang merupakan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun ternyata kerap makan enak, Kamis (29/8/2019).
Tersangka Muhammad Adam yang merupakan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun ternyata kerap makan enak, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

7. Sudah ikhlas.

Mengenai aset bernilai hampir Rp30 miliar yang disita BNN, Muhammad Adam mengaku tidak terlalu ambil pusing dan telah mengikhlaskannya.

8. Sempat divonis hukuman mati.

Muhammad Adam memang sempat divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.

Namun, belakangan vonis tersebut berubah menjadi 20 tahun.

Bahkan, Adam juga diketahui mengurus kembali pengurangan tahanannya.

"Setelah berkurang akhirnya Adam keluar dan kembali bisnis sabu. Siapa yang rugi, ya kita kita juga," kata Irjen Pol Arman Depari.

Sang Deputi Pemberantasan BNN ini pun berharap semua pihak dapat bersinergi dalam membasmi peredaran narkoba di Indonesia.

(TribunPalu.com/Kompas.com/TribunBatam.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved