Palu Hari Ini
Kasatlantas Polres Palu Sebut Jumlah Pemohon SIM Naik dari 80 Orang Jadi 250 Orang Per Hari
Kasatlantas Polres Palu menyebutkan bahwa jumlah pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Palu meningkat drastis, Senin (2/9/2019) siang
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Kasatlantas Polres Palu M Abdhi Hendriyatna menyebutkan bahwa jumlah pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Palu meningkat drastis, Senin (2/9/2019) siang.
Peningkatan sampai 200 persen per hari, yakni dari jumlah pemohon SIM yang biasanya hanya berkisar antara 80 hingga 100 orang per hari, meningkat menjadi 200-250 orang per hari.
"Per hari rata-rata kurang lebih sekitar 200 sampai 250 orang," jelas Kasatlantas Abdhi, sapaannya.
Abdhi mengakui, jumlah permohonan pembuatan SIM di Polres Palu membludak sejak dimulainya Operasi Patuh Tinombala 2019.

• Warga Diminta Dinsos untuk Mendaftar Jadup di Kelurahan Masing-masing, Tapi Pihak Kelurahan Menolak
• Tak Terdaftar Sebagai Penerima Jadup, Ratusan Penghuni Huntara Datangi Dinas Sosial Kota Palu
• Imbas Operasi Patuh Tinombala 2019, Pemohon SIM di Polres Palu Membludak
Operasi Patuh yang dilakukan jajaran kepolisian se-Indonesia itu, berlangsung dari tanggal 29 Agustus 2019 sampai 11 September 2019 mendatang.
"Signifikan itu dari tanggal 29 Agustus 2019 lalu," tambah Kasatlantas Abdhi.
Meningkatnya jumlah pemohon SIM membuat antrean di ruangan pelayanan cukup panjang.
Bahkan waktu antrean pun per orang mencapai 4 jam, mulai dari pendaftaran pemohon, sampai proses pengambilan foto pemohon SIM.
Menurut Kasatlantas Abdhi, meningkatnya permohonan SIM di Polres Palu, kemungkinan disebabkan karena sebagian masyarakat takut ada Operasi Patuh.
"Atau juga masyarakat baru menyadari bahwa aturan lalu lintas atau dalam berkendara itu setiap orang harus memiliki SIM dan melengkapi surat-surat kendaraan," terangnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)