Palu Hari Ini
Plt Kasatpol-PP Palu Bantah Pihaknya Keroyok Seorang Warga di kelurahan Lere
Trisno mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap Fikri, yang pada tanggal 2 September 2019 lalu melapor ke Polres Palu
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) Kota Palu, Trisno Yunianto DP menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Hal itu disampaikan Plt Kasatpol-PP Trisno, saat dihubungi TribunPalu.com, Rabu (3/9/2019) siang.
Trisno mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap Fikri, yang pada tanggal 2 September 2019 lalu melapor ke Polres Palu atas tindakan pengeroyokan.
Fikri mengaku menjadi korban pengeroyokan saat Satpol PP tengah menggelar razia gelandangan dan pengemis di sekitar lapangan Vatulemo, Minggu (1/9/2019) pagi.
• Tiga Pencuri Pakaian di Palu Diamankan, Dua Diantaranya Perempuan
• Densus 88 Amankan Tiga Terduga Teroris di Palu
Pada Minggu siang, remaja yang sudah diamankan Satpol-PP dan dipulangkan itu, membuat sebuah video berdurasi 8 menit berlokasi di Taman GOR Palu.
Video itu kemudian diunggah ke akun media sosial facebook milik Adhit Lasarika.
Dalam video itu, sejumlah remaja yang diamankan petugas Satpol-PP itu mengaku mendapat perlakuan kasar.
Video yang sudah dibagikan 414 kali itu, mengundang berbagai komentar negatif yang ditujukan pada petugas Satpol-PP.
Mendapatkan informasi itu, Plt Kasat Satpol-PP Trisno pun angkat suara.
Trisno mengakui pada saat itu pihaknya memang tengah mengamankan sejumlah remaja berpenampilan urakan.
"Saat diamankan ada yang sempat mau lari, tapi dikejar oleh anggota," jelas Trisno.
Trisno kemudian meminta klasifikasi pada pemilik akun media sosial facebook Adhit Lasarika.
"Menurut Adit ini, yang memposting itu pamannya yang bernama Fikri," kata Trisno.
Pihaknya lanjut Trisno, kemudian mendatangi Fikri di kediamannya di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Senin (2/9/2019), untuk diundang ke Kantor Satpol-PP Palu.
Untuk memberikan klasifikasi maksud Fikri mengunggah video tersebut.