Siswa SMA Bunuh Begal karena Lindungi sang Kekasih, Kronologi hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang pelajar SMA asal Malang berinisial ZA (17) membunuh seorang begal bernama Misnan (33).
Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
2. ZA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatannya tersebut ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Ia menuturkan bahwa polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Menurutnya hanya pengadilan yang dapat menentukan apakah perbuatan ZA bersalah atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
3. ZA Tidak Ditahan
Meskipun saat ini status ZA sebagai tersangka, namun Yade menuturkan bahwa ZA tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
(TribunPalu.com/Kompas.com/Kontributor Malang Andi Hartik)