Saut Situmorang Mundur dari Pimpinan KPK, Berikut Isi Surat Pengunduran Diri hingga Tanggapan Jokowi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Saut Situmorang 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019.

Saut memberikan pernyataan pengunduran diri beberapa jam setelah DPR mengumumkan lima orang yang akan menjadi pimpinan KPK 2019-2023 pada Jumat (13/9/2019).

Pernyataan pengunduran diri tersebut, Saut sampaikan melalu surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Hal ini dibenarkan oleh penasihat KPK Tsani Annafari.

"Ada email itu. Tapi tanya beliau saja," kata Tsani Annafari saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Berikut deretan fakta terkait pengunduran diri Saut Situmorang dari pimpinan KPK, dirangkum TribunPalu.com dari berbagai sumber:

Jokowi Tanggapi Mundurnya Saut Situmorang usai Firli Bahuri Dipilih Jadi Ketua KPK

4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Presiden Jokowi

1. Isi Surat Saut Situmorang

"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019.

Terlebih dahulu, saya mohon maaf sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua Pimpinan KPK Jilid IV (Bunda BP, Bro Alex M, Bro LM Syarif, dan pak bro Ketua Agus R) Struktural, Staf, Security, semua OB yang membersihkan ruangan saya setiap hari dan yg membantu menyiapkan makanan.

Saya mohon maaf karena dalam banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara Cemen dengan penegakan 9 nilai KPK yang kita miliki (Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana Berani dan Adil) yang kita tanamkan dan ajarkan selama ini, sebagai bagian dari nilai di KPK yaitu RI-KPK (Religius,Integritas,Kepemimpinan, Profesional dan Keadilan). Mari kita pegang itu sampai kapanpun.

Mohon izin cuti pada Jumat ini 13 September 2019) saya pulang jam 08.00, oh ya, bersama saya tidak ada barang-barang elektronik kantor..

Kunci Sepeda yg saya sumbangkan untuk Doa dan harapan kita agar siapa pelaku kejahatan atas Novel bisa ditemukan.

Seperti yang sering saya ucapkan berkali kali di depan kepala daerah (gubernur, walikota/bupati DPRD kita hadir untuk menjaga orang orang baik agar tetap baik, semangatlah meningkatkan intervensi kita pada: www.korsupgah.kpk.go.iddan lakukan terus inovasi.

Tuhan memberkati kita semua. Amin, salam. SS," tulis Saut dalam surat elektronik tersebut, dikutip dari Tribunnews.com.

Dinilai Lemahkan Lembaga Anti-rasuah, Ini 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Profil Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Srikandi Pimpinan KPK Periode 2019-2023

2. Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Saut Situmorang.

Ia menuturkan bahw setiap orang memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Itu hak setiap orang untuk mundur dan tidak mundur, itu adalah hak pribadi seseorang," tegas Jokowi, Jumat (13/9/2019) di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

3. Tanggapan Fahri Hamzah

Tidak hanya Presiden Jokowi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga memberikan tanggapan.

Fahri menuturkan bahwa dirinya setuju dengan pendapat Jokowi.

"Terkait soal mundurnya pimpinan KPK, saya terus terang setuju dengan pandangan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) yang mengatakan itu hak pribadi orang masing-masing, silakan saja mengambil keputusan," kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Ia berharap nantinya seluruh pegawai KPK dapat menyesuaikan diri dengan pimpinan yang baru.

"Tidak ada masalah dan saya kira waktu akan berjalan dengan lancar."

Tanggapan Mabes Polri soal Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK

Jokowi Setujui Adanya Dewan Pengawas KPK dengan Catatan Anggotanya Dipilih Presiden

"Saya mohon kepada teman-teman pegawai KPK untuk menyesuaikan diri dalam pengertian, menyesuaikan diri dengan pimpinan," ujar Fahri.

Fahri menambahkan, para pegawai KPK nantinya juga harus bisa menyesuaikan diri bila Undang-Undang KPK telah direvisi dan diberlakukan.

"Semua harus mau diubah, enggak bisa semau-maunya kita saja, di negara ini ada aturannya," kata Fahri.

(TribunPalu.com, Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved