Sepanjang 2019, Ada 393 Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Sulteng

Sepanjang tahun 2019, sebanyak 393 tersangka pengedar narkoba di Sulawesi Tengah berhasil ditangkap.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepala BNNP Sulteng Suyono 

Yakni 5 orang di Kota Palu, 2 orang di Kabupaten Tolitoli, dan 2 orang di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala BNNP Sulteng, Suyono mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu asal Kota Palu antara lain Moh Rizal, Maolisyam, Azhari, Rifaldi.

Serta atas nama Arif yang diduga sebagai penyalahguna.

Majelis Dzikir Nuurul Khairaat Palu Salat Gaib Doakan BJ Habibie di Pantai Eks Tsunami Palu

Penangkapan terhadap ke-5 orang tersebut dilakukan pada 11 September 2019 lalu.

"Ke-5 terduga tersebut ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu," jelas Suyono, Sabtu (14/9/2019) sore.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, dari ke-5 orang tersebut diamankan barang bukti 83 paket plastik klip bening berisi sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Adapun Pasal yang sangkakan kepada para mereka adalah pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2019 lalu, petugas BNNP Sulteng juga berhasil mengamankan 2 otang di daerah Kabupaten Tolitoli.

Polri Masih Dalami Keterlibatan Istri Terduga Teroris di Palu

Yakni terduga pengedar atas nama Gi Ke Goan alias Bibi dan teduga penyalahguna atas nama Hendra Tamin alias Hoga.

Dari penangkapan di Kabupaten Tolitoli itu, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1,24 gram dan barang bukti lainnya.

"Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun," kata Suyono.

Penangkapan terhadap terduga pengedar dan penyalahguna narkoba juga dilakukan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada 23 Juli 2019 lalu.

Temui Gubernur Longki Djanggola, Celebest FC Bahas Pengelolaan Stadion Gawalise Palu untuk Liga 3

Petugas BNNP Sulteng mengamankan 2 terduga, yakni Israjudin alias Kenken dan Muhammad Ilham alias Ilham.

Dari tangan keduanya disita barang bukti 28 paket palstik klip bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu.

Keduanya juga jerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.

"Saat ini proses hukumnya sedang berjalan," tandas Suyono.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved