Kabar Tokoh
Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka, sang Adik: Kami Curiga Hukum Ini Tidak Bisa Murni
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap sang kakak, Imam Nahrawi.
TRIBUNPALU.COM - Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin menuturkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kakaknya dinilai sangat tergesa-gesa.
Oleh sebab itu Syamsul akan terus berusaha untuk mencari penyebab dari status tersangka yang diberikan pada Imam.
"Memang penetapan tersangka kepada mas Imam ini adalah sesuatu diluar dugaan kami. diluar dugaan keluarga dan sangat terkesan tergesa-gesa, kami terus mencari penyebab dari itu semua," ujarnya dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Lebih lanjut Syamsul menilai bahwa alat bukti yang diberikan KPK tidak jelas apa saja.
Lantaran KPK tidak pernah menyebutkan dengan gamblang alat bukti apa saja yang mereka miliki.
• KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis Terkait Penetapan Menpora, Imam Nahrawi jadi Tersangka Korupsi
• Fahri Hamzah Mengaku Heran Pimpinan KPK Masih Bisa Tetapkan Tersangka setelah Serahkan Mandat
"Dari berita yang dikirimkan KPK tidak disebutkan bahwa alat bukti yang sudah dimiliki KPK adalah a b c d dan sebagainya," sambungnya.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan status tersangka kepada Imam Nahrawi didasari oleh permainan politik.
"Kami patut curiga bahwa hal-hal yang berkaitan dengan hukum ini kok tidak bisa murni sepenuhnya pada urusan hukum," ungkapnya.
Meskipun begitu, pihak keluarga tetap meminta Imam Nahrawi untuk taat terhadap proses hukum.
"Akan tetapi kami keluarga juga menyadari dan sepenuhnya kami mendorong kepada Mas Imam untuk taat hukum untuk mengikuti proses-proses yang berlangsung termasuk kita harus menghargai praduga tak bersalah," sambungnya.
• Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora, Jokowi: Dipertimbangkan Segera Diganti Baru atau Plt
• Penetapan Imam Nahrawi Disebut Bersifat Politik, Wakil Ketua KPK: Ini Normal Proses Biasa
Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.
Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.
Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.
Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Buka Suara Terkait Status Tersangka Imam Nahrawi yang Dikaitkan dengan Politik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief buka suara terkait kabar bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka disebut bersifat politik.
Menurut Laode penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Namun pihak KPK sengaja baru menyampaikan pengumuman pada Rabu (18/9/2019) untuk menghindari adanya dugaan politik dalam penetapan tersebut.
Hal ini diungkapkannya dalam acara Mata Najwa edisi Rabu (18/9/2019) yang tayang di Trans &.
"Ini pengumumannya sengaja ditunda, penetapannya sudah beberapa minggu tapi kami juga tidak mau dipikir kita main politik gara-gara undang-undang," ungkapnya.
Tak hanya itu ia juga menegaskan bahwa nama Imam Nahrowi sudah sering disebutkan di pengadilan terkait kasus suap dana hibah KONI tersebut.
"Sudah berjalan dan sudah disebut di pengadilan berkali-kali, nggak ada niatan politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan sebuah proses hukum biasa dan tidak ada kaitannya dengan politik.
"bahkan sebenarnya yang membantu dia bersama-sama itu sudah ditahan KPK yang staf ahlinya, ini hanya normal proses biasa," tuturnya.
Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal ini diinformasikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers kepada Media Kamis (19/9/2019).
"Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi," ujar Jokowi, dilansir dari tayangan BreakingNews KompasTV.
Namun saat ini Jokowi belum memutuskan apakah akan langsung mencari penggantinya atau akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ujar Jokowi.
(TribunPalu.com)