Terkini Nasional
Revisi UU KPK Disahkan, Mahfud MD Imbau Pihak yang Tak Puas untuk Ambil Jalur Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait pengesahan revisi Undah-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pimpinan KPK akan terus mencoba untuk memberikan pengertian kepada presiden terkait dampak yang terjadi setelah perubahan pada UU KPK.
"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan presiden terkait apa yang dirasakan dampak dari perubahan ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019), dikutip Kompas.com.
Namun pimpinan KPK tetap menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan revisi undang-undang tersebut.
"Apapun hasilnya kami nanti akan menyesuaikan meskipun apakah itu akan, (yang) menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak, nanti kita lihat," ujar Alex.
Untuk mengantisipasi pemberlakuan undang-undang tersebut, KPK pun telah membentuk tim transisi.
Alex mengatakan, tim transisi akan bekerja selama kurang lebih sebulan untuk menyesuaikan poin-poin dalam revisi UU KPK dengan kelembagaan KPK beserta aktivitas-aktivitasnya.
"Kami berharap, dalam satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah langkah yang ditentukan ke depan. Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua," kata Alex.
(TribunPalu.com/Kompas.com)