Ali Mochtar Ngabalin Sebut Alasan Hanif Dhakiri Dipilih Jadi Plt Menpora: Lahir di Tahun 1972

Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan alasan dipilihnya Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Tribunnews
Hanif Dhakiri 

 TRIBUNPALU.COM - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan alasan dipilihnya Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Ada beberapa alasan yang disebutkan Ngabalin.

Pertama, tahun kelahiran Hanif Dhakiri pada tahun 1972 merupakan satu pertimbangan dipilih menjadi Plt Menpora.

Ada anggapan bahwa menteri pemuda dan olahraga harus diisi oleh orang yang masih mudah juga.

Pratikno Ungkap Alasan Presiden Jokowi Menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora

"Kita perlu sampaikan kepada publik bahwa dari sisi kompetensi mas Hanif Dhakiri adalah usia menteri yang lahir di tahun 72, menteri pemuda dan olahraga, ini menteri milenial," ujar Ngabalin dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, yang dipublikasikan pada Jumat (20/9/2019).

Alasan selanjutnya adalah Imam Nahrawi dan Hanif Dhakiri memiliki latar belakang partai yang sama.

Selain itu Hanif Dhakiri dikenal sebagai sosok yang energik.

"Mas Hanif Dhakiri ini sama-sama dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dia adalah pecinta sport, dia kemudian pemusik, energik," sambungnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA)

Presiden Jokowi Tunjuk Sekjen PKB Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora

Ngabalin mengungkapkan bahwa Hanif Dhakiri sempat menjadi ad interim saat Imam Nahrawi sedang tugas di luar negeri.

"Sebelum bapak presiden mengumunkan mas Hanif Dhakiri ini kalau enggak salah pernah menjadi ad interim sejenak pada waktu mas Imam ada kegiatan ke luar negeri kemudian menteri tenaga kerja menjadi menteri pemuda dan olahraga," sambungnya.

Menurut Ngabalin ada alasan tersendiri kenapa Plt Menpora dipilih dari partai PKB.

Yaitu adanya kedekatan emosianal antara Imam Nahrawi dan Hanif Dhakiri.

"Paling tidak ini adalah teman-teman yang punya secara emosional dekat, organisasi yang membesarkan mereka punya satu visi yang sama," imbuhnya.

Serahkan Keputusan ke Jokowi, PKB Tidak Siapkan Nama Pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora

Menpora Imam Nahrawi Pernah Didoakan Rektor UINSA Agar Tak Tersandung Kasus Hukum

 

Hanif Dhakiri Ditunjuk Sebagai Plt Menpora

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Hanif mengisi jabatan Menpora yang ditinggalkan Imam Nahrawi yang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Diketahui, saat ini Hanif Dhakiri telah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Hanif Dhakiri merupakan politisi dari PKB, rekan separtai Imam Nahrawi.

Hanif Dhakiri
Hanif Dhakiri (Tribunnews)

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka, sang Adik: Kami Curiga Hukum Ini Tidak Bisa Murni

Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.

Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.

Menpora Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatannya

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.

Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gaya Modis Sang Istri Tak Lepas dari Sorotan

Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, Begini Tanggapan sang Adik

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi
Imam Nahrawi (Instagram @nahrawi_imam)

Imam Nahrawi Mengundurkan Diri Sebagai Menpora

Seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Hal ini diinformasikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers kepada media, Kamis (19/9/2019).

"Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi," ujar Jokowi, dikutip dari tayangan BreakingNews KompasTV. (TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved