Penuh Polemik, Ini 6 Dampak RKUHP terhadap Pariwisata Indonesia, Australia Perbarui Travel Advice

Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata Indonesia.

Tribun Medan/Dedy Sinuhaji
Sejumlah turis asing berkunjung ke Istana Maimun, Medan, Sabtu (23/8/2014). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wistawan asing (wisman) yang datang ke Provinsi Sumatera Utara selama Semester I 2014 mengalami peningkatan 5,31% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata Indonesia.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan industri pariwisata sangat sensitif terhadap suatu isu yang berkembang.

"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai polemik RKUHP yang berpengaruh pada industri pariwisata seperti yang Kompas.com rangkum berikut ini:

1. Pasal yang ditakutkan oleh turis asing

Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara, khususnya dari negara-negara Eropa dan Australia, adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

2. Pemerintah Australia perbaharui travel advice

Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, smartraveller.gov.au.

Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena risiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia.

Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, mengganggu ideologi pancasila.

Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved