Penuh Polemik, Ini 6 Dampak RKUHP terhadap Pariwisata Indonesia, Australia Perbarui Travel Advice
Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata Indonesia.
Ia mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.
Lindsey juga mengatakan wajar jika pada akhirnya Australia mengeluarkan travel advice untuk warganya yang berkunjung ke Indonesia.
Mengingat ada satu juta turis Australia berkunjung ke Indonesia setiap tahun.
• Moeldoko Nilai KPK Bisa Hambat Upaya Investasi, KPK: Jangan Sampai Seolah-olah Hanya Demi Investasi
• Politikus PDIP Effendi Simbolon Minta Jokowi untuk Berani Bicara di Sidang Umum PBB
6. Kemenpar beri sosialisasi bagi turis asing
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan Kemenpar akan mensosialisasikan kepada calon pelanggan, para travelers, baik yang sudah terlanjur membatalkan maupun yang masih dalam proses pencarian, juga yang sudah memesan dan membayar melalui agen perjalanan online.
Ia juga menekankan bahwa pengesahan RKHUP masih belum putus, masih dalam proses dan masih harus disempurnakan atas instruksi Presiden melalui Menkumham.
"Jadi para wisatawan dari mancanegara silakan tetap berwisata ke Bali dan banyak destinasi menarik di Indonesia. Silakan tetap berwisata menikmati Wonderful Indonesia," tutup Arief.
(Penulis : Silvita Agmasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?"