Terkini Nasional

Yusril Ihza Mahendra: KUHP Warisan Belanda Jauh Lebih Kacau daripada RKUHP

Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). 

 TRIBUNPALU.COM - Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan.

Menurut Yusril tidak ada keputusan hukum yang sempurna.

Namun ia menghargai keputusan pemerintah untuk menunda pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan.

"Sebenarnya tidak ada suatu keputusan hukum yang sempurna, tapi kalau misalkan ini sudah suatu keputusan politik bahwa harus ditunda ya tidak apa-apa, tapi ini harus segera dibahas oleh pemerintah yang akan datang," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.

Ia meminta nantinya di periode yang baru, Presiden Jokowi bersama anggota DPR terpilih untuk segera menyelesaikan persoalan pasal yang dianggap kontroversial.

"Jadi Presiden Jokowi dan DPR yang baru dilantik nanti itu harus menyelesaikan beberapa pasal yang dianggap krusial," imbuhnya.

Komentari Aksi Demo Mahasiswa, Wasekjen Gerindra: Gerakan yang Dianggap Mati Suri Tiba-tiba Bangkit

Wujud Dukungan Terhadap Aksi Demonstrasi Tolak RUU KUHP, Awkarin Bagikan Nasi Kotak untuk Mahasiswa

Tak hanya itu, Yusril juga beranggapan bahwa KUHP warisan Belanda jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan RKUHP saat ini.

Namun banyak pihak yang tidak menyadari itu.

"Kalau menurut pendapat saya tidak ada rumusan norma hukum yang sempurna, jadi kalau kita bicara kacau ya KUHP warisan Belanda itu jauh lebih kacau daripada KUHP yang dipersiapakan oleh kita sekarang ini, tapi kita tidak pernah mempersoalkan itu," tuturnya.

Saat in pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk membuat Undang-Undang yang sejalan dengan falsafah Indonesia.

Meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya.

"Kita sekarang berusaha mencoba membuatKUHP yang sejalan dengan falsafah kita sendiri tapi memang disana sini ada kekurangan kekurangan ," ucap Yusril.

"Jadi biarkanlah itu disempurnakan lagi tapi harus segera diselesaikan," imbuhnya.

Komentari Aksi Demo Mahasiswa, Wasekjen Gerindra: Gerakan yang Dianggap Mati Suri Tiba-tiba Bangkit

Bamsoet Umumkan RKUHP dan RUU Permasyarakatan Ditunda: Penundaan Juga Atas Aspirasi Mahasiswa

Bamsoet Umumkan Penundaan Pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.

Penundaan ini dilakukan atas usul dari pemerintah.

"Perlu saya jelaskan disini bahwa dua yang pertama saya sebutkan, Rancangan Undang-Undang KUHP dan Rancangan Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai dengan usul daripada pemerintah," ujar Bambang Soesatyo.

Ia menuturkan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.

Melainkan harus bersama-sama.

"Karena kami menyadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan atau menuntaskan undang-undang jadi harus bersama-sama," ujar pria yang akrab Bamsoet tersebut.

"Ketika pemerintah menyampaikan hal itu maka kami menyambutnya dengan baik dan kita sudah putuskan ditunda," sambungnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam proses pembahasan.

Jadi tidak perlu adanya penundaan terhadap keduanya.

"Yang kedua pertanahan dan minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak diperlukan penundaan karena belum terjadinya pengambilan keputusan," ucapnya.

Bamspet meminta kepada seluruh mahasiswa untuk memahami keputusan yang diambil oleh DPR.

Menurutnya pengambilan keputusan ini juga didasarkan pada aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa.

"Perlu juga saya sampaikan disini agar para adik-adik mahasiswa bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan di sini juga tidak lain dan tidak bukan mendengar aspirasi yang berkembang di luar sana," tuturnya.

"Kami melakukan penundaan tidak saja atas usul pemerintah tetapi juga kami memutuskan penundaan atas aspirasi yang kami dengar dari pada adik-adik mahasiswa," imbuh Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa saat ini RUU Pertahanan masih dalam proses pembahasan.

Terkait beberapa pasal kontroversial tentang RUU Pertanahan dan RUU Lembaga Permasyarakatan itu adalah kabar yang tidak benar atau hoaks.

"Kami juga mendengar bahwa Undang-Undang Pertanahan sudah disahkan atau mau disahkan ini juga masih jauh dari permainan, itu tidak benar," ujarnya.

"Kemudian undang-undang RUU Lembaga permasyaraktan napi bisa cuti dan jalan-jalan di mall itu juga tidak benar," tuturnya.

Hal tersebut yang menurut Bamsoet dapat menimbulkan suasana panas pada masyarakat.

"Jadi banyak hal-hal yang dipelintir di luar membuat suasana panas," imbuhnya.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved