Terkini Nasional

Demo Pelajar di Depan Gedung DPR Ricuh, Dua Motor Dibakar hingga Tutup Arus KRL

Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/9/2019).

kanal YouTube KompasTV
Aksi unjuk rasa pelajar berakhir ricuh. 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/9/2019).

Dalam aksinya ini, pelajar menuntut keadilan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantauan dari Kompas TV, aksi yang berawal damai ini berlanjut ricuh.

Sejumlah pelajar bahkan melakukan pembakaran terhadap dua kendaran sepeda motor dan merusak alat pelindung dari anggota Brimob.

"Mereka telah membakar dua sepeda motor dan juga alat pelindung dari anggota Brimob," ujar jurnalis Kompas TV.

Perlu Evaluasi, Ketua DPP PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Tiba-tiba Jadi Kepala Daerah

Update Kerusuhan Wamena: Korban Tewas Kerusuhan Bertambah Jadi 29 Orang

Melihat suasana yang semakin memanas polisi berusaha untuk memukul mundur massa pelajar dengan cara menyemprotkan gas air mata.

"Polisi telah menembakkan gas air mata, berusaha untuk membubarkan massa," sambungnya.

Namun saat ini massa pelajar terus berusaha untuk melempar batu ke arah Gedung DPR.

Bahkan mereka juag melakukan blokade jalan rel untuk menutup arus KRL pada jam-jam tertentu.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terjadi di Sejumah Daerah Indonesia

Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi terjadi di sejumlah daerah, Senin (23/9/2019) kemarin hingga hari ini Selasa (24/9/2019).

Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi.

Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan di Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.

Mahasiwa juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena sejumlah pasal dinilai berisiko memberangus kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Adapula sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan UU Pertanahan.

Wiranto Sebut Demonstrasi Sudah Tidak Relevan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai bahwa melakukan aksi demonstrasi di jalanan sudah tidak relevan dilakukan lagi.

Seperti diketahui demonstrasi mahasiswa terjadi di sejumlah daerah Indonesia sebagai bentuk aksi protes terhadap rencana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sejumlah rancangan Undang-undang yang dianggap kontroversial.

"Dengan adanya penundaan itu dengan didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, maka sebenarnya demonstrasi yang menjurus pada penolakan Undang-Undang kemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan itu sudah nggak relevan lagi, nggak penting lagi," dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.

Menurut Wiranto ada sejumlah jalur yang lebih etis dan lebih terhormat untuk dilakukan.

"Karena bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu dijalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih etis," tuturnya.

Satu di antara jalur yang menurut Wiranto terhormat dan etis adalah dengan mengadakan dialog dengan DPR atau pemerintah.

"Yakni dialog yang konstruktif baik dengan DPR atau dengan pemerintah," sambungnya.

Wiranto mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi dianggap akan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

"Maka saya betul-betul menghimbau disini agar rencana-rencana yang demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang Undang-Undang yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita, akan membuat masyarakat tidak tenteram, mengganggu ketertiban umum," ujar Wiranto.

Saat ini Wiranto mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Undang-Undang yang akan dirancang pada pemerintahan berikutnya.

Ia berharap nantinya Undang-Undang yang baru tidak lagi menimbulkan pro dan kontra.

"Lebih baik diurungkan dulu sambil kita biuncangkan, apa-apa yang perlu masukan tambahan dari masyarakat, apa yang perlu didengarkan oleh DPR atau pemerintah yang akan datang."

"Agar undang-undang ini pada saat diundangkan itu tidak menimbulkan kerugian, menimbulkan pro dan kontra," ucap Wirtanto.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved