PDIP Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Masinton Pasaribu: Kami Ingin Menjaga Presiden

Anggota Komisi III DPR RI F-PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memberikan penjelasan tentang kabar bahwa PDIP tak setuju penerbitan Perppu KPK.

Istimewa via Wartakotalive.com
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu 

TRIBUNPALU.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikabarkan menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk kembali ke UU KPK sebelum direvisi atau Perpu KPK.

Seperti diketahui sebelumnya Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa Presiden tidak menghormati DPR apabila menerbitkan Perppu KPK.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujar Bambang Wuryanto., dikutip dari Kompas.com.

Anggota Komisi III DPR RI F-PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memberikan penjelasan tentang kabar tersebut.

Masinton menuturkan bahwa penolakan ini belum menjadi sikap keseluruhan partai.

Lebih lanjut Masinton menuturkan bahwa PDIP menolak penerbitan Perppu lantaran ingin menjaga presiden dari tekanan atau opini orang per orang.

"Pertama begini ini kita berpandangan ya, jadi meskipun ini belum menjadi sikap partai secara keseluruhan tapi kami berpandangan kami ingin menjaga presiden tetap ikut dalam satu alur konstitusi dan ketatanegaraan bukan kemudian tunduk pada tekanan orang per orang atau tekanan opini opini," ujar Masinton dikutip TribunPalu.com dari kanal YouTube Kompas TV, yang dipublikasikan pada Minggu (29/9/2019).

Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam situasi yang genting.

"Tentu kalau ada usulan Perppu seperti itu meskipun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22 ayat 1 itu menjadi hak subjektifnya presiden karena dalam kegentingan presiden bisa mengeluarkan peraturan peemrintah pengganti undang-undang (Perppu)," katanya.

Namun menurut Masinton jika dilihat dari peraturan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) situasi politik Indonesia saat ini belum bisa masuk dalam kategori genting.

"Tetapi dalam pertimbangan MK tahun 2009 itu membuat satu pertimbangan tentang keadaan kegentingan itu, apakah ada kekosongan hukum, apakah DPR tidak bisa berfungsi lagi gitu," imbuhnya.

"MK memberikan pertimbangan tentang kegentingan tadi supaya penggunaan tentang kegentingan itu tidak diberlakukan semena-mena," sambungnya.

Presiden Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK

Presiden Jokowi mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) khususnya untuk undang-undang KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved