Mahfud MD Sebut Unjuk Rasa saat Ini Aneh: Siapa yang Nyetir Kok Isunya yang Sudah Dibahas
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan saat ini aneh.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi saat ini aneh.
Ada beberapa alasan yang membuat Mahfud MD merasa bahwa unjuk rasa saat ini aneh.
Pertama adalah demo berisi penolakan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Seperti diketahui bahwa RUU KUHP sudah dinyatakan tidak akan disahkan pada periode saat ini.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club edisi Selasa (1/10/2019).
"Kepada para demonstran itu, bagi saya aneh ya demonstran jaman sekarang, tiap hari itu demo isinya menolak RUU KUHP, menolak Undang-Undang Pertanahan padahal itu sudah dinyatakan tidak," ujar Mahfud MD.
Menurutnya, hal ini berarti mahasiswa tidak mengikuti kabar terbaru.
"Presiden dan DPR itu mengatakan ini tidak, ditunda ke tahun yang akan datang, setiap hari sampai hari ini itu pidatonya, kan berarti ini mahasiwa yang demo ini tidak mengikuti," sambungnya.
Alasan kedua adalah permintaan pembatalan RUU KUHP.
Menurut Mahfud MD, Undang-Undang bisa dibatalkan ketika sudah diterapkan dan disahkan.
Namun jika Undang-undang tersebut ditarik atau ditunda pengesahannya maka tidak perlu lagi untuk dibatalkan.
"Lalu yang aneh lagi minta agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibatalkan, la gimana membatalkannya wong disuruh tarik, kalau mau dibatalkan kan diberlakukan dulu baru dibatalkan, ini belum berlaku sudah minta dibatalkan, kan tidak masuk akal secara hukum," tuturnya.
Lantaran hal itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk lebih jeli dalam melihat para demonstran.
Tak hanya itu Mahfud MD juga mempertanyakan orang-orang dibalik demo mahasiswa.
"Itu saya kira kita harus jeli juga melihat yang demo-demo ini siapa yang nyetir kok isunya itu yang sudah selesai dibahas," sambungnya.
• Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah
• Mahfud MD Beri Saran Pemerintah Kirimkan Orang ke Kampus untuk Berdialog dengan Mahasiswa
• Wiranto Sebut Demonstrasi Sudah Tak Relevan: Bisa Diberi Masukan Lewat Jalur yang Tak Di Jalanan
Wiranto Nilai Demonstrasi Sudah Tak Relevan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menilai bahwa melakukan aksi demonstrasi di jalanan sudah tidak relevan dilakukan lagi.
Seperti diketahui demonstrasi mahasiswa terjadi di sejumlah daerah Indonesia sebagai bentuk aksi protes terhadap rencana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sejumlah rancangan Undang-undang yang dianggap kontroversial.
"Dengan adanya penundaan itu dengan didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, maka sebenarnya demonstrasi yang menjurus pada penolakan Undang-Undang kemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan itu sudah nggak relevan lagi, nggak penting lagi," dikuti dari kanal YouTube Metrotvnews.
Menurut Wiranto ada sejumlah jalur yang lebih etis dan lebih terhormat untuk dilakukan.
"Karena bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu dijalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih etis," tuturnya.
Satu di antara jalur yang menurut Wiranto terhormat dan etis adalah dengan mengadakan dialog dengan DPR atau pemerintah.
"Yakni dialog yang konstruktif baik dengan DPR atau dengan pemerintah," sambungnya.
Wiranto mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi dianggap akan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
"Maka saya betul-betul menghimbau disini agar rencana-rencana yang demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang Undang-Undang yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita, akan membuat masyarakat tidak tenteram, mengganggu ketertiban umum," ujar Wiranto.
Wiranto mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Undang-Undang yang akan dirancang pada pemerintahan berikutnya.
Ia berharap nantinya Undang-Undang yang baru tidak lagi menimbulkan pro dan kontra.
"Lebih baik diurungkan dulu sambil kita biuncangkan, apa-apa yang perlu masukan tambahan dari masyarakat, apa yang perlu didengarkan oleh DPR atau pemerintah yang akan datang."
"Agar undang-undang ini pada saat diundangkan itu tidak menimbulkan kerugian, menimbulkan pro dan kontra," ucap Wirtanto.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)