Palu Hari Ini
Debt Collector di Palu Kedapatan Bawa Sajam saat Tarik Mobil
FH (41), debt collector yang melakukan penagihan paksa pada salah satu warga pemilik Toyota Avanza, RS (30) terbukti membawa senjata tajam (sajam).
TRIBUNPALU.COM, PALU - FH (41), debt collector yang melakukan penagihan paksa pada satu warga pemilik Toyota Avanza, RS (30) terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Saat dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, FH kedapatan menyimpan sajam jenis kujang yang disimpan di dalam tas slempang miliknya.
Saat ditanya perihal kepemilikan pisau tersebut, FH mengaku bahwa sajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga.
FH melakukan penarikan kendaran jenis Toyota Avanza karena RS terlambat membayar cicilan.
• TMMD di Parimo 2019, TNI Buka Jalan Alternatif Antar Dusun Menggunakan Alat Seadanya
Kapolres Palu, AKBP Mujianto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Esti Prasetyo Hadi, mengatakan, FH kedapatan bawa sajam saat diperiksa oleh aparat.
"Kejadiannya Rabu, 9 Oktober 2019, pemeriksaan kami lakukan saat saat akan dilakukan mediasi antara pemilik kendaraan dengan pelaku (debt collector)," katanya, Selasa (15/9/2019).
Sebelumnya, FH dan kawannya sesama debt collector akan menarik paksa kendaraan milik RS di Jalan Watumapida, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.
Pemilik kendaraan merasa takut dan langsung mengajak pelaku untuk menyelesaikannya di Polres Palu.
• 5 Cara Menghadapi Kenyataan saat Mantan Sudah Memiliki Pacar Baru
Namun setelah berada di ruang Sat Reskrim Polres Palu, FH kedapatan membawa sajam.
Mengetahui hal tersebut pelaku langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Palu.
Lebih lanjut Esti Prasetyo mengungkapkan, setelah melakukan tahap penyelidikan terhadap pelaku FH, pihaknya telah menetapkan FH sebagai tersangka.
"Ia tersangka atas kepemilikan sajam, sementara untuk dugaan perampasan kendaraan masih kita lakukan lidik," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)