Operasi Zebra Dilaksanakan 23 Oktober - 5 November 2019, Ini Besaran Denda dan Target Pelanggaran

Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019.

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Petugas Satlantas Polres Palu melakukan razia terakhir operasi patuh tinombala 2019 di Jalan Teratai, Kota Palu, Rabu (11/9/2019) sore. 

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

OPERASI ZEBRA 2017--------Polisi dengan megunakan senjata laras panjang  mengawal  Polantas  melakukan Operasi Zebra 2017 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar mulai 1 November hingga 14 Desember 2017 tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.---Warta Kota/henry lopulalan
OPERASI ZEBRA 2017--------Polisi dengan megunakan senjata laras panjang mengawal Polantas melakukan Operasi Zebra 2017 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar mulai 1 November hingga 14 Desember 2017 tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.---Warta Kota/henry lopulalan (henry lopulalan/stf)

Bila terkena razia, pengendara harus langsung berhenti dan diperiksa untuk kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Dilansir Kompas.com, kewenangan Polri dalam melakukan tindakan ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Dikenai Pelanggar Kendaraan Bermotor

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilangnya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Ruly Kurniawan, Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved