Rabu, 8 April 2026

DPR Punya Waktu 20 Hari untuk Lakukan Fit and Proper Test Calon Kapolri

DPR memiliki waktu 20 hari untuk menggelar fit and proper test Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri sejak surat presiden (surpres) masuk ke DPR.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Arsul Sani 

TRIBUNPALU.COM - Mantan anggota Komisi III DPR f-PPP Arsul Sani mengatakan DPR memiliki waktu 20 hari untuk menggelar fit and proper test Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri sejak surat presiden (surpres) masuk ke DPR.

Surat penunjukkan Idham Azis itu sendiri telah masuk ke DPR, Rabu (23/10/2019).

Mekanisme di DPR, dijelaskan Arsul, berawal dari rapat bamus (Badan Musyawarah) yang akan menetapkan Komisi terkait untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.

Biasanya, akan digelar oleh Komisi III yang membidangi hukum.

"DPR memiliki kalau enggak salah berdasarkan UU Kepolisian 20 hari kerja untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jadi, 20 hari kerja sejak surat itu diterima DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Jadi Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim Bingung Saat Diikuti Ajudan: Bapak Siapa?

Presiden Jokowi Panggil 12 Nama Calon Wakil Menteri ke Istana, Ini Daftarnya

Arsul menilai, Idham Aziz memiliki kompetensi dan pantas menggantikan Tito Karnavian.

Diketahui, saat ini Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.

"Kalau dari kompetensi saya lihat Idham satu di antara pati (perwira tinggi) Polri yang memang pantas gantikan Tito sebagai Kapolri. Bahwa pilihan Presiden kepada Idham, ya (silakan). Karena posnya kan satu, mau enggak mau harus dipilih dari sekian yang terbaik. Itulah yang namanya garis tangan," ucap Wakil Ketua MPR RI ini.

(Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Miliki Waktu 20 Hari Gelar Fit and Proper Test Calon Kapolri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved